Dugaan Korupsi IPAL RPH Tunggu Tahap II

Foto Ilustrasi

Kejari Tanjung Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan dalam waktu dekat berencana melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya ke Pengadilan Tipikor.
Sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, Kejaksaan masih menunggu proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie.
“Belum sampai ke sana (pelimpahan berkas ke Pengadilan). Kan tahap II nya saja belum, dan kami masih menunggu itu,” kata Lingga Nuarie dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Ditanya kapan pelimpahan tahap II kasus ini, Lingga mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Perihal proses tahap II ini, Lingga berjanji akan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus IPAL di PD RPH.
“Nantinya pasti kita beritahukan update (perkembangan) kasus ini. Yang pasti tahap II kasus masih belum,” jelasnya.
Menyinggung terkait kerugian negara dari kasus ini, Lingga menjelaskan dalam kasus ini pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sayangnya pengerjaan proyek tersebut tidak seusai bestek (aturan). Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL, dikucurkan dana sebesar Rp 600 juta.
“Untuk kerugian negara dari kasus IPAL ini, penyidik masih menemukan besaran Rp 200 juta,” tegas Lingga.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018.
Dari penyidikan tersebut, penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka yakni Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: