Dugaan Korupsi, KPK Periksa Wali Kota Madiun sebagai Tersangka

Bambang Irianto diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Bambang Irianto diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Jakarta, Bhirawa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (8/11). Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelak?sana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati, Selasa kemarin.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani Bambang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Bambang, penyidik juga memeriksa Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Bambang.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto),” terang Yuyuk.
Tiba di KPK, Bambang Irianto enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi terhadap dirinya. “Nanti saja,”  kata Bambang Irianto di KPK Jakarta kemarin.
Bambang Irianto tiba di KPK sekitar pukul 10.15 bersama beberapa orang dalam rombongannya. Tidak berselang lama usai menunggu di lobi KPK, Bambang Irianto dipanggil penyidik.
Diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Senin (17/10). Wali Kota Madiun dua periode itu diduga melakukan penyimpangan dengan menerima gratifikasi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan nilai anggaran Rp 76,5 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Tim menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Seluruh lokasi tersebut berada di Madiun. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang diketahui milik Bambang di Madiun serta kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan Jakarta Utara.
Terakhir KPK melakukan penggeledahan ruang Administrasi Pembangunan (Adbang) yang berada di lantai dua komplek Balaikota Madiun, Senin (7/11).
Sementara itu Sekda Kota Madiun H Maidi mengatakan KPK melakukan penggeledahan karena ada beberapa dokumen terkait pembangunan PBM yang mungkin berada di ruang Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun.
Dia mengatakan ada 32 dokumen proyek pembangunan PBM dibawa KPK saat personel lembaga negara tersebut melakukan penggeledahan di ruang Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun.
“Ada sebanyak 32 berkas yang dibawa oleh tim penyidik KPK. Berkas tersebut berasal dari 2011 hingga 2013 yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,” ujar Maidi seusai kegiatan penggeledahan tim penyidik KPK di Kota Madiun.
Selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga 7 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Di antaranya, Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, ada nama Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Purwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat. [dar,ins]

Tags: