Dugaan Korupsi KUPS Pacitan Segera Disidangkan

Kejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi dana bantuan program Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS) senilai Rp 5,3 miliar di Kabupaten Pacitan segera disidangkan. Ini diketahui setelah Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, Selasa (19/12).
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan 16 orang warga Kabupaten Pacitan yang terlibat dalam kasus ini. Ke-16 tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok penerima, yakni dari Kelompok Agromilk I dan Kelompok Agromilk II. Ada pun yang ditahan yakni Ketua koperasi Kelompok Agromilk I Efendi , Sekretaris Ari Triwibowo , Bendahara Moh Asmuni. Kemudian sejumlah anggota terdiri dari Sutrisno, Willy Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi dan Kardoyo.
Sedangkan dari Kelompok Agromilk II adalah Ketua Suramto dan Sekretaris Supriyadi. Sementara anggota yang ikut ditahan antara lain, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno, Setyadi dan Endro Sukmono.
“Berkas kasus dugaan korupsi KUPS Kabupaten Pacitan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tinggal menunggu jadwal persidangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (19/12).
Dijelaskan Richard, dari 16 tersangka hanya 15 berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, salah seorang dari 16 tersangka ada yang meninggal dunia. “Jadi ada 15 berkas dengan 15 orang tersangka yang kami limpahkan,” jelasnya.
Ditanya terkait jadwal persidangan, Richard menambahkan, dia belum tahu pasti kapan kasus ini akan disidangkan. Apakah pada 2018 mendatang, Richard enggan berpsekulasi. “Kan berkasnya baru dilimpahkan. Kita juga masih menunggu kapan jadwal persidangannya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, perkara ini bermula ketika pada 2010 kelompok ternak sapi, Agromilk I mendapat bantuan berupa sapi perah sebanyak 235 ekor sapi senilai Rp 3.995.000.000. Sedangkan Agromilk II mendapat sebanyak 80 ekor senilai Rp 1.381.000.000. Dua kelompok peternak ini baru dibentuk ketika ada bantuan KUPS.
Dana bantuan itu tidak hanya untuk sapi saja, tapi juga untuk kandang, pakan, obat-obatan dan pemasangan chips. Lantaran mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap nekat mengajukan kredit.
Lantaran kurang pengalaman, dalam jangka waktu satu tahun sejak menerima bantuan, sapi yang seharusnya mereka rawat dengan baik, oleh penerima bantuan justru dijual ke orang lain. Padahal, penjualan sapi hasil bantuan ini dalam petunjuk teknis (juknis) maupun dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) tidak diperbolehkan.
Dalam juknis maupun juklak disebutkan, sapi yang berkurang, dengan alasan apa pun, baik mati atau dijual harus diganti dengan sapi yang lain. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh kelompok. Dari kasus ini, hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh penyidik. [bed]

Tags: