Dugaan Korupsi Suap Bupati Mojokerto, Kelima Terdakwa Divonis Berbeda

Dua diantara lima terdakwa dugaan suap Bupati Mojokerto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3). [abednego]

Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus korupsi terkait suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana ini, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa.
Kelima terdakwa dugaan suap kepada Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasha (MKP) ini, yaitu Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan, Achmad Suhawi, makelar izin tower di Mojokerto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Ockyanto dan perantara Suap, Nabiel Tirtawano.
Dalam tuntutan tersebut, kelima terdakwa dituntut mulai tiga tahun penjara hingga 3,6 tahun oleh Jaksa Taufiq Ibnugroho. Jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 a Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Dalam tuntutan itu, terdakwa Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut tiga tahun pidana penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut dengan 3,6 tahun, dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
“Namun terdakwa Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka harta bendanya disita sesuai dengan uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi akan menjalani 1 (satu) tahun kurungan,” kata Jaksa, Taufiq Ibnugroho.
Sedangkan terdakwa Achmad Subhan, sambung Taufiq, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar. Namun jika tidak dibayarkan, Majelis Hakim akan menyita barang berharganya sesuai dengan uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman kurungan dua tahun. “Selain itu terdakwa Achmad Subhan dicabut hak politiknya selama lima tahun,” jelas Taufiq.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana akan melanjutkan kasus tersebut pada Rabu (27/3). “Sidang dilanjutkan pada Rabu (27/3) pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa,” pungkas Hakim Cokorda sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai sidang JPU, Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam tuntutan itu dikenakan hukuman berbeda. Selain itu adanya beban uang pengganti dari dua terdakwa. “Karena dari terdakwa lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara. Maka hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya,” bebernya.
Kasus ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Enam tersangka tersebut yakni, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa?.
Kelimanya ?diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto, Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ?telekomunikasi di Mojokerto?. Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar.
Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ?pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto?.? 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo. Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta. [bed]

Tags: