Dugaan Korupsi Tol Gempol Siap Disidangkan

karikatur korupsi (1)Kejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi proyek pembanggunan tol Gempol-Pasuruan sembentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain berkas sudah selesai, satu dari tiga tersangka beserta barang bukti kasus ini sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JMU), Rabu (8/4).
Penyidik Kejaksaan menerima tahap dua (penyerahan tersangka beserta barang bukti) tersangka Supriatna, selaku Dirut PT Nata Anugerah Mandiri (NAM). Tersangka diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sementara dua tersangka lain, yakni  Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), masih dijadwalkan kemudian.
“Penyidik Kejati Jatim menyerahkan tahap dua kasus dugaan korupsi PT JMU ke JPU Kejari Surabaya. hanya satu tersangka dari PT NAM yang kami serahkan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (8/4).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Roy Revalino menjelaskan, hanya satu tersangka yang menjalani proses tahap dua, yakni atas nama Supriatna dari PT NAM. “Selain JPU dari Kejati Jatim, dua Jaksa dari kejari Surabaya akan kami tunjuk untuk menyidangkan kasus ini,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek tol Gempol-Pasuruan diusut Kejati sejak tahun lalu. Proyek tol ini digarap beberapa rekanan, di antaranya PT Jatim Mandiri Utama (JMU), BUMD milik Pemprov Jatim, tahun 2008 lalu. Untuk proyek itu, pemprov menggelontorkan dana sebesar Rp 30 miliar.
Di tahun yang sama, JMU menggandeng PT NAM untuk mengerjakan proyek tersebut. Perjanjiannya, NAM harus mencari investor dengan target Rp 108 miliar. Biaya operasional disepakati menggunakan dana dari PT NAM.
“Ternyata PT NAM tidak mendapatkan investor sama sekali. Sudah begitu, biaya opersional yang dipakai berasal dari PT JMU,” kata Rohmadi, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati beberapa waktu lalu. “Uang JMU yang dipakai Rp 800 juta. Itu kerugian negaranya,” imbuh dia.
Kasus ini menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirut PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) Supriatna, Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Sayangnya, dengan alasan kemanusiaan, dua tersangka dari PT JMU tidak ditahan oleh penyidik pidsus Kejati Jatim. [bed]

Tags: