Dugaan Pelanggaran Kampanye, Tim Hukum Paslon SanDi Laporkan Paslon LaDub

Ketua Tim Advokasi Hukum Paslon SanDi Agus Subyantoro (tengah) saat menyerahkan berkas laporan pelanggaran kampanye ke Komisioner Bawaslu Kab Malang Geoge da Silva (kanan) [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pelaksanaan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, sudah memasuki bulan ketiga. Sehingga hal ini membuat konstelasi politik di Kabupaten Malang semakin memanas, karena tim sukses (timses) masing-masing paslon saling melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Sedangkan ada tiga Paslon Bupati Malang yakni Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), Nomor Urut 2 Lathifah Shohib (LaDub), dan Nomor Urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg).

Seperti yang dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati Malang Paslon SanDi, telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon LaDub. “Ada 12 laporan dugaan pelanggaran kampanye selama digelarnya tahapan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang,” kata Ketua Tim Hukum Paslon SanDi Agus Subyantoro SH, Selasa (23/11), usai melaporkan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia menegaskan, ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye, diantaranya  keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun dari Kementerian Agama (Kemenag), serta juga keterlibatan Kepala Desa dan perangkat desa. Bahkan, juga ada pelanggaran kampanye seperti dugaan money politic, dan dugaan adanya baliho atau poster yang dinilai provokatif. 

”Keterlibatan Kepala Desa dan beberapa perangkat desa, seperti di wilayah Kecamatan Singosari dan Bantur. Sedangkan untuk pendampingan ziarah wali limo, juga ada yang kita laporkan seperti di wilayah Kecamatan Wajak,” papar Agus.

Sedangkan, kata dia, untuk ziarah wali limo yang didugakan kepada Tim Pemenangan Paslon SanDi, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih detil. Karena penyelenggaranya bukan dari struktur Tim Pemenangan SanDi, melainkan di luar tim. Dan terkait teknisnya, dirinya kurang paham, karena itu mungkin dari relawan. Sehingga dengan laporan yang kita lakukan ke Bawaslu, pihaknya mempercayakan pada Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sebab, penindakan pelanggaran kampanye yang mengarah pada pidana itu kewenangan Gakumdu.    

Kami yakin, jika Bawaslu sudah memanggil beberapa orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sehingga hal itu juga akan diplenokan sama Gakumdu. Sedangkan rekomendasinya dari Gakumdu jika memang ada unsur pidananya,” ujar Agus.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malan George Da Silva mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye itu akan ditentukan, pada Rabu (25/11). Sedangkan penentuannya itu, apakah layak dilanjutkan apa tidak. “Jika pelanggaran kampanye layak dilanjutkan, ya tentunya kami akan panggil pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti masing-masing tim pemenangan paslon, sehingga kita lihat dulu besok saja,” ujarnya. [cyn]

Tags: