Dugaan Pelanggaran TKA Ilegal, Disnakertrans Kirim Surat Peringatan

Kepala Disnakertrans Jatim Dr HM Sukardo MSi menunjukkan surat peringatan yang dikirim kepada PT Bahagia Steel, (18/1). [rachmad caesar]

Pemprov, Bhirawa
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengirimkan surat peringatan kepada PT Bahagia Steel yang berlokasi di Kabupaten Gresik. Upaya itu dilakukan setelah perusahaan itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan manufakturing  di Jalan Raya Wringin Anom KM  31 dalam sidak yang dilakukan aparat gabungan diketahui memperkerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) dan ini tak sesuai dengan perda. “Sudah kami buatkan surat peringatannya. Nanti ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan evaluasi,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Dr HM Sukardo MSi kepada wartawan, Rabu (18/1).
Dikatakannya, dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan, TKA yang bekerja di Jatim harus bisa berbahasa Indonesia sesuai dengan kearifan lokal.
“Walaupun bertentangan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, tapi harus dilaksanakan. Karena perda ini merupakan kesepakatan bersama. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dapat menjaring TKA yang masuk ke Jatim,” ujarnya.
Seperti diberitakan tim pengawas orang asing menemukan sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di  PT Bahagia Steel Gresik diduga melanggar aturan. Meski sebagian dari 51 TKA ini mengantongi paspor, izin tinggal dan izin bekerja, namun mereka dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang sedang cuti pulang ke Tiongkok. Kemudian dua pekerja sedang mengurus izin kerja dan satu lagi pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen apapun.
Untuk satu orang yang tidak dapat menunjukkan dokumennya, saat ini telah didatangani oleh pihak Imigrasi. Jika nantinya tetap tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka akan dideportasi.
Sukardo menegaskan kendati Disnakertrans Jatim tidak bisa langsung mendenda perda, yakni Rp 50 juta dan kurungan enam tahun kurungan penjara namun tetap akan memberikan nota peringatan atas pelanggaran tersebut. “Ini melalui proses, yaitu peringatan nota 1, nota 2 dan nota 3. Setelah itu, baru ke kepolisian dan pengadilan yang memutuskan dendanya,” paparnya.
Selain penegakan Perda No 8 Tahun 2016, dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga terjadi. Ada lima item yang telah disepakati untuk dipenuhi.
Di antaranya TKA memiliki BPJS, harus ada tenaga kerja Indonesia yang mendampingi, harus ada alih teknologi, TKA harus memiliki NPWP dan pengalaman kerja. Dia berharap, dalam jangka waktu tujuh hari hal tersebut telah dipenuhi.
“Kami akan terus awasi perusahaan tersebut, termasuk yang telah kami sidak beberapa waktu lalu. Kami juga akan cek, apakah sesuai skill atau yang dipekerjakan tenaga kasar. Serta jumlah pastinya berapa TKA di perusahaan itu. Karena kami mendapat informasi bahwa di sana (Gresik, Red) ada banyak TKA,” tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga menegaskan kalau Pemprov Jatim dengan timpora akan terus melakukan operasi TKA. Mengingat banjirnya TKA ini bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Untuk itu, operasi TKA terus dilakukan untuk penegakan aturan. [rac]

Tags: