Dugaan Pelecehan Seksual di National Hospital, SOP Dokter dan RS Berbeda

dokumen bhirawa
Kasus pelecehan seksual terhadap calon perawat yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di National Hospital terus bergulir. Polda terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap calon perawat yang diduga dilakukan oknum dokter berinisial R di National Hospital. Setelah memeriksa para saksi, penyidik telah mendapat keterangan signifikan untuk mengungkap kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keterangan tersebut didapat dari empat saksi yang pada saat kejadian bersama-sama korban. “Mereka (saksi) memang bersama-sama dengan yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (28/2).
Keterangan empat orang saksi ini, lanjut Barung, menjadi salah satu titik terang yang akan membawa pada progres penyidikan kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah mendapat keterangan dari dokter R tentang Standart Operational Prosedure (SOP) dalam penerimaan perawat baru.
Namun, sambung Barung, terdapat perbedaan keterangan antara dokter R dengan pihak rumah sakit. Untuk itu, penyidik akan kembali memanggil manajemen rumah sakit guna mendapatkan keterangan lebih lanjut perihal SOP penerimaan perawat baru.
Terkait dengan isi pemeriksaan, Barung mengaku nantinya akan disampaikan setelah ada rangkuman atau resumenya. Pihaknya meyakinkan kasus ini tetap ditangani sampai tuntas oleh Polda Jatim. “Intinya yang pertama kami masih perlu membandingkan keterangan dengan saksi-saksi ahli. Maka tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa saksi ahli,” tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada calon perawat yang sedang menjalani rangkaian tes penerimaan perawat baru. Dokter R diduga meraba bagian tubuh tertentu khususnya pada bagian sensitif calon perawat yang ditesnya. Bahkan korban juga diminta untuk melepas pakaian.
Sementara untuk kasus pelecehan seksual terhadap pasien W yang dilakukan oleh perawat rumah sakit, Barung menandaskan kasus tersebut sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan dan diterima. Artinya berkas perkara kasus itu sudah P 21 dan tinggal menunggu waktu sidang di pengadilan negeri. [bed]

Tags: