Dugaan Penipuan Kondotel, Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim

Barlian Ganesi, kuasa hukum korban menunjukkan bukti-bukti saat melapor ke Polda Jatim, Senin (21/1). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1). Pelaporan itu dilakukan sejumlah kastemer terkait dugaan penipuan pembangunan kondominium dan hotel (kondotel) yang dikembangkan oleh PT Penta Berkat. Yang mana dalam perusahaan tersebut, Rachmawati diketahui menjabat sebagai Komisaris.
“Pada intinya ini adalah kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim. Kami melaporkan PT Penta Berkat, di situ ada Komisaris Ibu Rachmawati dan Direktur Utama Muhammad Fadlan, itu yang kami laporkan,” kata kuasa hukum para korban, Barlian Ganesi, Senin (21/1).
Barlian menjelaskan, kasus itu bermula dari kerjasama jual beli kondotel di Kota Batu oleh PT Penta Berkat dengan sekitar 30 kastemer (korban). Pada tahap pertama, harga per unit sebesar Rp 400 juta. Sementara tahap kedua harganya naik menjadi dua kali lipat, yakni sebesar Rp 800 juta. Sesuai perjanjian, kondotel itu akan selesai dibangun pada 2016.
“Namun hingga 2019 ini belum jadi (kondotel, red). Saat dicek di lokasi, masih berupa tanah. Padahal sebagian besar korban sudah membayar lunas,” jelas Barlian.
Masih kata Barlian, para korban yang berjumlah sekitar 30 orang ini tertipu dengan total Rp 7 miliar. “Dugaan penipuannya jelas itu adalah jual beli kondotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian di kuasa kami adalah Rp 7 miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas, ada yang sebagian beli dua dan tiga unit,” beber Barlian.
Saat melaporkan, Barlian juga membawa bukti seperti berkas perikatan jual beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster. “Bukti-bukti ini akan kita serahkan dalam pelaporan kasus ini,” tegas Barlian Ganesi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas mengaku pihaknya telah mengirim somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan M Fadlan. Namun baru Rachmawati yang membalas somasi tersebut. Saat ditanya jawabannya, Nuning mengaku Rachmawati diketahui telah melaporkan Fadlan karena juga merasa dirugikan. Tak hanya itu, diketahui Rachmawati juga telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
“Ibu Rachmawati melaporkan Fadlan karena berkaitan dengan perkara ini, Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar mungkin Rp 5 miliar. Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris PT Penta Berkat. Tapi surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi kita,” tambahnya.
Kendati telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan pihaknya tetap akan melaporkan Rachmawati. Menurutnya, Rachmawati tetap bertanggungjawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik. “Pada intinya nanti biar Bu Rachmawati yang menjelaskan kepada Polda Jatim kalau dia mengundurkan diri, biar berkas-berkas itu diberikan,” pungkasnya. [bed]

Tags: