Dugaan Perselingkuhan di Lingkungan Pejabat

Titik Purnomosas, istri Kadishub Bojonegoro, Iskandar (kiri) usai melapor ke Polda Jatim, Kamis (11/4).

Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Jadi Tersangka
Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim menindaklanjuti laporan Titik Purnomosari, istri Iskandar (IR) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro. Titik melaporkan IR atas dugaan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NWS).
“Keduanya, baik yang laki-lakinya maupun perempuannya dijadikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (11/4) di Mapolda Jatim.
Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti jika keduanya diduga melakukan perzinaan. Baik itu bukti kebersamaan antar keduanya dan video porno. “Kita dapatkan foto terakhir, yakni foto porno dan sebagainya itu dishare dari konten yang bersangkutan. Dan itu sudah masuk ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Barung.
Masih kata Barung, keduanya dipersangkakan pasal perzinaan. Namun Barung mengaku masih mendatangkan saksi ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dari keterangan ahli, nantinya akan disimpulkan apakah masuk Undang-undang Pornografi atau hak masuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Masih akan didatangkan ahli ITE. Karena di dalamnya ada penyebaran konten film (video porno). Dan itu (video, red) tidak senonoh,” ungkap Barung.
Ditanya mengenai pemanggilan kedua tersangka, Barung mengiyakan hal itu. Namun pemanggilannya akan dilakukan sebelum tanggal 17 April (saat Pemilu, red). Begitu juga saat ditanya adakah penahanan terhadap keduanya, Barung enggan berspekulasi, sebab hal itu merupakan kebutuhan dan kewenangan dari penyidik.
“Karena kasusnya sudah naik sidik (penyidikan) dan sudah dilakukan gelar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan pasti akan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.
Disinggung mengenai informasi perceraian tersangka yang tidak diperbolehkan Bupati, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan jika belum ada perceraian resmi. Sebab masih menjadi istri sah. “Kalau ada perceraian resmi, berati sudah ada putusan keluar dari Pengadilan Agama. Ini belum ada putusan Pengadilan Agama,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Titik melaporkan suaminya atau Kadishub Bojonegoro dan NWS, Kadinsos Kota Pasuruan. [bed]

Tags: