Dugaan Pungli SMAN 15 Bukan Kasus Baru

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polrestabes Surabaya terkait dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya memang baru di dunia pendidikan. Namun praktik pungli di sekolah tersebut, sejatinya sudah tidak baru lagi. Bahkan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya sebelumnya juga telah menangani kasus serupa.
Berdalih untuk melengkapi sarana prasaran, wali murid yang ingin memutasikan peserta didik ke sekolah yang terletak di Jalan Menanggal Selatan 103 Gayungan Surabaya itu harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit. Hal ini juga terjadi pada 2013 lalu, saat SMAN 15 Surabaya masih dipimpin Abu Djauhari, dugaan pungli sempat ramai di media massa. Hal itu lantaran terdapat calon wali murid yang diminta Rp 20 juta sebagai biaya mutasi. Dalihnya nyaris sama, yakni untuk membeli sarana dan prasarana dalam bentuk Air Conditioner (AC).
Kasus tersebut juga dilaporkan Dindik Surabaya. Namun praktik pungli tak kunjung berakhir meski pihak Dindik mengaku setiap tahun memberikan sosialisasi ke setiap sekolah terkait aturan mutasi. Mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori mengakui adanya dugaan pungli yang sudah lama berlangsung itu. Dikatakan Isa, larangan melakukan pungutan dalam proses mutasi siswa itu hanya berlaku untuk warga Surabaya dengan dibuktikan adanya Kartu Keluarga (KK). Sementara, yang bukan asli Surabaya harus membiayai dirinya sendiri.
Supaya kasus serupa tidak terulang, Isa yang kini menjabat Ketua Hotline Pendidikan Jatim itu menyarankan agar Dindik Surabaya melakukan tinjauan ulang mengenai kebutuhan operasional sekolah. “Yang dipakai saat ini merupakan kebutuhan sekolah pada 2010. Sekarang saatnya mengkaji ulang,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (4/1).
Selain itu, diperlukan aturan yang jelas. Jika memang mutasi siswa luar kota yang masuk ke Surabaya dikenakan pungutan, dijabarkan berapa besaran yang harus dikeluarkan. Kalau pun tidak ada biaya, juga perlu dijelaskan. “Jangan sampai masalah lama terus berulang-ulang,” tandasnya
Seperti diketahui, Wakil Kepala SMAN 15 Surabaya Bidang Kurikulum Nanang Achmad ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di sekolahnya, Jumat (2/1). Nanang ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari Mayor  Sidik, orangtua calon wali murid sekolah tersebut. Pihak sekolah diduga telah melakukan pungli atas proses mutasi anak Mayor Sidik, M Eza Abrar Dharmawan.
Terkait pungli ini, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menegaskan, tidak ada satupun aturan yang mengatur proses mutasi peserta didik ke sekolah negeri, dikenakan biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dindik Surabaya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.
“Dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan sudah jelas. Proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, perpindahan peserta didik mengacu kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi sekolah asal dan daya tampung sekolah tujuan. Sedangkan mutasi dari luar kota, bisa dilakukan jika orangtua peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan KK. Selain itu, peserta didik yang mengikuti orangtua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.
“Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa,” ujar Ikhsan.
Mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini juga mengaku, sejak ada laporan terkait pungli SMAN 15,  pihaknya langsung merespon. “Setelah mendapat laporan, kami langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dindik Surabaya) menelepon kepala SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun),” tegas Ikhsan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengaku bangga dengan langkah anggotanya, karena berhasil mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungan sekolah. “Kami memberikan apresiasi kepada kawan-kawan anggota dewan yang telah berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap di lingkungan pendidikan yang seharusnya dijaga dengan baik,” ucapnya
Sebagai salah satu pimpinan DPRD Surabaya, Masduki berpesan kepada seluruh anggota dewan dan Pemkot Surabaya untuk tidak menganggap kasus tangkap tangan layaknya petugas KPK ini sebagai langkah head to head (berhadapan) antara dewan dengan Pemkot Surabaya. Sebaliknya ini merupakan pembelajaran, jika di dewan ada indikasi terjadi seperti itu (gratifikasi-red) ya harus ada yang berani mengungkap, agar semua jadi baik.
“Saya berharap, upaya kawan kawan anggota dewan ini jangan dianggap head to head antara dewan dengan Pemkot,” tegas dia.
Terpisah, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini cukup serius menyikapi kasus suap SMAN 15 Surabaya ini. Ini seolah menjadi tamparan bagi Risma. Betapa tidak, belum lama ini lembaga Ombudsman RI menemukan beberapa kasus pungli di beberapa SKPD Pemkot Surabaya yang membuat Risma berang.
Perubahan mimik marah terlihat pada raut wajah Risma ketika dikonfirmasi kasus ini di Mapolda Jatim saat melakukan pendampingan keluarga korban pesawat AirAsia, raut muka Risma yang semula sedih karena ikut merasakan duka, sontak memerah saat dikonfirmasi kasus suap SMAN 15. Risma mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses kasus tersebut. “Sudah diproses. Nanti kita dalami,” jawab Risma sembari berupaya menghindari pertanyaan. [tam.gat]

Tags: