Dugaan Pungli SMPN 5 Kediri Dilaporkan ke Kejaksaan

Z van-IMG_00000953Kota Kediri, Bhirawa
Dugaan punggutan liar (Pungli)  Air Meneral dan iuran Kesehatan  SMPN 5 Kota Kediri dilaporkan ke Kejaaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri oleh saalah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Kediri, alasanya item itu sudah dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wakil Ketua LSM HDL Yoyok mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang valid terkait pungutan itu, nilanya mencapai Rp 500 ribu rupiah, untuk itu pihaknya meminta kejaksaan untuk menindak lanjuti laporannya itu. “Kami meminta komitmen Kejaksaan untuk menindak lanjuti laporan kami, saat ini bukti-bukti pungli yang kami serahkan hanya pungli di SMPN 5, setelah jaksa menindak lanjuti kami akan serahkan bukti-bukti untuk sekolah lain, karena semua sekolah ternyata masih melkukan pungli,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari bukti yang dikumpulkan, SMPN 5 telah melakukan pungutan yang mencapai Rp 500 ribu, dan yang palig mencolok adalah pungulan untuk pembelian air mineral yang mencapai Rp 216 ribu persiswa. “Itukan sudah dialokasikan di Bantuan Opersional Sekolah, kenapa kok harus membebani siswa dan wali murid, dengan angka itu, dikalikan ratusan siswa sudah berapa miliar? Saya minta Kejaksaan minindak lanjuti kasus ini,” terangnya.
Terpisah Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Kediri Dwi Priono membantah jika pihaknya melakukan pungutan itu, menurutnya itu salah satu kontribusi dari Komite Sekolah untuk ikut membantu peningkatan mutu di bidang Kesehatan yakni membiasakan perilaku hidup sehat. “Itu adalah dari Komite sekolah yang menjembatani wali murid. Dan sifatnya itu tidak wajib,” ujar dia. [van]

Tags: