Dugaan Pungli Tera SPBU di UPTD Metrologi Jatim Menguat

SPBU (4)Kejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan dugaan penyelewengan dalam proses tera SPBU di  UPTD Metrologi Surabaya milik Pemprov Jatim yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akhirnya membuahkan hasil. Korps Adhyaksa di Jalan A Yani itu menemukan bukti pungli yakni retribusi yang seharusnya cukup dibayar Rp 40 ribu, pemilik SPBU ditarik sampai Rp 2 juta untuk menera per nozzlenya.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik Kejati Jatim melakukan gelar perkara hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama dua bulan. Dari ekspos tersebut terungkap bahwa Kejati menemukan kesimpulan yang disertai bukti cukup bahwa ada pungli dalam retribusi tera SPBU.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Febrie Adriansyah mengatakan, pengusutan kasus tersebut sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Bukti permulaan tindak pidananya dirasa cukup, sehingga pengusutan kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” katanya kepada wartawan.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi menambahkan, dari penyelidikan ditemukan bukti bahwa ada pungutan yang tidak sesuai dalam proses tera nozzle SPBU. Menurut dia, sesuai peraturan Pemprov Jatim, retribusi dihitung per pompa yang ditera.
Dia menjelaskan, sesuai aturan tersebut, setiap menera satu pompa, biaya resminya Rp 40 ribu. Jika dalam satu SPBU ada sepuluh pompa, maka pemilik cukup membayar Rp 400 ribu. “Intinya biaya itu dikalikan jumlah nozzle di SPBU tersebut,” ungkapnya.
Tapi praktik yang berlangsung sejak 2007 sampai 2012, pemilik SPBU dikenai biaya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per nozzlenya. Jika ada sepuluh nozzle, maka biayanya Rp 15 – 20 juta untuk sekali tera.
Praktik pungli tersebut boleh dibilang sangat massif dan terstruktur. Sebab, dari 200 pemilik dan pengelola SPBU yang diperiksa, mengaku mengalaminya. Bahkan, petugas tera melakukan modus tersebut secara terang-terangan. Hal itu terlihat dari caranya membuat bukti pembayaran.
Pada kurun waktu 2007-2012, petugas mendatangi SPBU dan menera nozzle. Setelah itu, petugas mengeluarkan kuitansi biaya yang harus dibayar. Dalam kuitansi yang ditanda tangani petugas tera dan pemilik SPBU itu, yang tertulis bukan biaya resmi. Tapi biaya pungutan liarnya. Karena itulah Kejati menemukan pembayaran tera hingga puluhan juta rupiah untuk satu SPBU besar.
Dari penyelidikan juga terungkap bahwa petugas tera yang berpraktik di Surabaya dalam kurun waktu tersebut berjumlah sepuluh orang. Dalam jumlah itu, kepala Unit Pelaksana Tekni Tera juga masukn dalam daftar petugas tera dan pernah melakukan tera.
Rohmadi mengaku belum bisa menjelaskan panjang lebar karena baru masuk ke penyidikan. Di tingkat inilah, penyidik akan mendalami sejauh mana praktik pungli tera itu terjadi. “Siapa saja yang terlibat, saat ini kita dalami. Dan penyidik pasti mengarah kesana,” tegasnya.
Dia juga sudah mengantongi dua calon tersangkanya. Menurut dia, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Hal itu terlihat dari peranan sejumlah orang yang diduga terlibat dan terungkap saat penyelidikan. “Kami akan lakukan pendalaman kasus ini. Jadi, beri kami waktu untuk mengungkapnya,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Petugas UPTD Metrologi Jatim ketika melakukan tera ulang di sejumlah SPBU.

Tags: