Dugaan Surat Keterangan Palsu, Panwas Klarifikasi LSM Jihat

7-foto C htn-Joko TrisnoKabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya dugaan Surat Keterangan Sehat Rohani Palsu yang telah diterbitkan oleh RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang telah dilaporkan oleh LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) ke Polisi, Panwaslu Kabupaten Blitar melakukan klarifikasi, Rabu (13/8) kemarin.
Bahkan Panwaslu Kabupaten Blitar mengundang langsung Ketua LSM Jihat dan KPU Kabupaten Blitar untuk diminta keterangan menyusul laporannya yang juga ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawan Pemilu soal adanya dugaan surat keterangan sehat rohani palsu yang di keluarkan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Keterangan ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Edi Nurhidayat, menurutnya agenda pemanggilan tersebut  untuk melakukan klarifikasi awal terkait laporannya LSM Jihat. “Hal ini dilakukan untuk pengumpulan data awal baik dari LSM Jihat maupun KPU,” kata Edi Nurhidayat.
Lanjut Edi Nurhidayat, pihaknya juga mengundang Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk diminta keterangan soal kebenaran surat keterangan sehat yang telah dikelurkan pada caleg. Dan nantinya untuk hasilnya oleh Panwas akan dilaporlan ke Bawaslu, karena pihaknya tidak berhak mengeluarkan rekomendasi. “Hasil dari klarifikasi ini akan menjadikan laporan kami kepada Bawaslu dan bukan menjadi sebuah rekomendasi,” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi usai memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Blitar, Ketua LSM Jihat Joko Trisno membenarkan jika telah dimintai keterangan. Terkait dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk Caleg DPRD Kabupaten Blitar tahun 2014.
Karena setelah pihaknya melaporkan ke kepolisian, LSM jihat juga melayangkan surat ke DKPP RI maupun Bawaslu RI yang berisi pembatalan dan peninjauan ulang SK No. 13 tahun 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Blitar tahun 2014 karena dinilai cacat hukum. “Tuntutan kami untuk pemalsuan data terhadap Caleg DPRD Kabupaten Blitar harus diungkap oleh aparat penegak hukum, selain itu proses penetapan Caleg terpilih juga harus ditinjau ulang,” ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Blitar Lukman Hakim yang juga menghadiri klarifikasi di Kantor Panwas Kabupaten Blitar mengatakan masih akan mendalami dan melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun soal surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak rumah sakit sudah melalui prosedur yang ditetapkan atau belum bukan menjadi kewenangan KPU.
“Untuk mekanisme pelaksanaan Pileg 2014 kemarin sudah sesuai dengan aturan, sedangkan untuk mekanisme surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pihak Rumah Sakit bukan kewenangan kami,” terang Lukman Hakim.
Sementara perlu diketahui karena Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang menjadi syarat mutlak pencalonan anggota legislatif diduga palsu, sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 terpilih terancam gagal dilantik.
Bahkan dugaan pemalsuan surat keterangan ini juga telah dilaporkan oleh LSM Jihat ke Polres Blitar, DKPP RI, Bawaslu sebagai tembusan untuk dipertimbangkan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. Sedangkan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr Loekqijana saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak ada ditempat dan saat dihubungi melalui ponselnya seringkali tidak aktif. [htn]

Keterangan Foto : Joko Trisno

Tags: