Dukung Bupati Buat Perbup Pendidikan Karakter

Heri Romadhon

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten Blitar akan merekomendasikan Bupati Blitar untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Karakter di Kabupaten Blitar. Bahkan Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter, dimana dalam Perpres ini tak ada lagi aturan yang mewajibkan sekolah hingga 8 jam dalam sehari.
“Sehingga sekolah bisa memilih menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon.
Lanjut Heri Romadhon, pihaknya juga telah memfasilitasi dari berbagai elemen diantaranya MUI, lembaga-lembaga Ormas seperti NU, Muhammadiyah dan LDII serta Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan seluruh pengurus Madrasah Diniyah untuk untuk membahas penguatan pendidikan karakter dalam rangka menyiapkan generasi emas di Kabupaten Blitar.
“Ada beberapa kesimpulan yang sudah disepakati, dimana kami akan merekomendasikan kepada Bupati Blitar terkait dengan karakter anak bangsa untuk menerbitkan Peraturan Bupati,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Heri Romadhon nantinya penguatan pendidikan karakter yang ada disekolah dan di lembaga-lembaga Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, serta yang ada di Kecamatan hingga tingkat Desa untuk ikut berpastisipasi dalam penguatan pendidikan karakter.
“Karena wujud dari penerapan pendidikan karakter ada di semua sektor yang utamanay di bidang pendidikan formal,” jelasnya.
Ketua MUI Kabupaten Blitar, Ahmad Zamroji juga mengatakan penguatan pendidikan karakter dari berbagai elemen sudah disepakati untuk diusulkan kepada Bupati agar menerbitkan Perbup.
“Dengan harapan pelaksanaan program pendidikan yang merupakan induk penerapan pendidikan karakter di Kabupaten Blitar semakin jelas teknisnya. Selain itu juga dalam rangka menjaga dan mengembangkan pendidikan karakter di Kabupaten Blitar semakin mudah,” pungkasnya. [htn]

Tags: