Dukung Kebijakan Presiden, BI Kediri Sosialisasikan Tax Amnesty

Kepala Kantor Dirjen Pajak Jatim III, Rudi Gunawan memberikan materi sosialisasi, Selasa (26/7) kemarin. [irvan]

Kepala Kantor Dirjen Pajak Jatim III, Rudi Gunawan memberikan materi sosialisasi, Selasa (26/7) kemarin. [irvan]

Kota Kediri, Bhirawa
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam perpajakan yang terangkum dalam UU Pengampuan Pajak Nomor 11 tahun 2016, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kediri mulai melakukan sosialisasi tentang tak amnesty kepada jajajaran masyarakat, Forpimda serta Perbankan di wilayah Kediri
Menurut Kepala Kantor BI Cabang Kediri, Joko Raharto, tax amnesti ini tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, namun memiliki fungsi lebih dengan mentransfer harta dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia.
“Dengan menanam modal baru di dalam negeri akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam kebijakan pemerintah terkait tax amnesti ini, BI menyiapkan beberapa hal dalam sektor keuangan lain, banyak pertanyaan yang muncul terkait kebijakan ini,’’ kata Joko.
Joko mengaku, selaku pejabat BI, pihaknya diintruksikan Gubernur BI untuk menyiapkan instrumen untuk itu, diantaranya instrumen pasar modal, keuangan diperbankan harapanya dana itu nanti bisa menetes ke sektor riil, termasuk membangun infrastruktur , dan pada akhirnya ekonomi tumbuh. Itu yang penting.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Dirjen Pajak Jatim III, Rudi Gunawan juga mengatakan, kebijakan ini yang terpenting agar semua masyarakat berpartisipasi membangun negara dalam bentuk mendeklarasikan asetnya dan hartanya yang belum dilaporkan atau yang ada di luar negeri.
“Untuk sektor perpajak dalam jangka pendek mudah-mudahan target yang dikumpulkan dari uang tebusan mampu mencapai angka Rp165 triliun, namun dari negara yang terpenting adanya aliran uang yang masuk, yang selama ini disimpan di luar negeri, apapun bentukya dimasukkan ke dalam negeri dimasuk intrumen keuangan melalui perbankan yang ada,’’ terang Rudi Gunawan
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, dalam program tax amnesti ini ada beberapa sanksi yang dihapus, diantaranya sanksi administrasi, sanksi pidana. ‘’Dalam tax amnesti ini ada yang dihapus sanksi administrasi, dan sanksi pidana, bahkan jika harta dalam jika sudah masuk dalam penyelidikan dapat dihentikan,’’ terangnya
Seperti diketahui tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Dari beberapa pemberitaan dinyatakan banyak orang kaya Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. [van]

Tags: