Dukung Kelengkapan Instrumen Perlindungan Konsumen

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menerima pimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di ruang kerja Wagub Jatim, Kamis (5/11).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Perubahan model transaksi dari tatap muka menjadi daring harus disikapi dengan perangkat regulasi yang memadahi. Tak terkecuali dalam memberikan perlindungan konsumen dari berbagai kemungkinan resiko tindak pendipuan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi untuk mengembalikan amanat UU 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen yang selama ini mungkin sebagian besar masyarakat belum memahami. Hal itu dapat dilihat dari indeks keberdayaan konsumen yang Kementerian Perdagangan. Salah satu indikatornya dalam indeks tersebut adalah pemahaman mengenai hak konsumen yang relatif rendah.
“Hari ini kami berkunjung ke Pemprov Jatim untuk menyampaikan maksud dan tujuan ini. Ternyata Pemprov Jatim memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan konsumen,” tutur dia saat berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Kamis (5/11).
Rizal mengatakan, BPKN akann mencoba meningkatkan kerjasama dengan terus mendorong layanan dan melengkapi regulasi dalam bentuk perda terkait perlindungan konsumen sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 8 tahun 99.
Pihaknya berharap dengan kepuasan masyarakat yang baik, dapat menghadirkan iklim usaha yang sejuk dengan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. “Kalau iklim ini dapat kita wujudkan maka kita dapat mendorong daya saing kita lebih baik,” jelas dia.
Di tengah pandemi ini, lanjut Rizal pemenuhan kebutuhan konsumen banyak dilakukan melalui daring. Dengan demikian, ada banyak potensi masalah di sana. Salah satunya penipuan, pembajakan akun, pembajakan user ID. Jika ini terjadi maka perangkat regulasi saat ini belum memadahi. Karena transaksi online merupakan salah satu yang baru, maka pemerintah harus memiliki upaya mitigasi resiko perlindungan konsumen.
“Kita kordinasikan terus agar iklim usaha dan investasi di Indonesia semakin baik. Karena yang kita lihat di negara maju, kesadaran konsumennya tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, implementasi UU nomor 8 tahun 99 telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim dengan mengoperasionalkan lima UPT perlindungan konsumen. Ini diapresiasi sebagai langkah yang kongkrit dalam memberikan wadah untuk melindungi konsumen. Meski demikian, Pemprov masih terbuka jika memang masih dibutuhkan adanya tambahan peraturan pelaksanaan di tingkat daerah.
“Perangkatnya sudah bekerja dan terus diefektifkan. Pemprov juga telah membuka akses secara daring bagi pengaduan konsumen melalui Sipermen (Sistem Informasi Perlindungan Konsumen). Sejak 2018 sampai saat ini sudah menangani 402 kasus,” terang dia.
Kasus tersebut cukup rendah karena ada juga yang bisa langsung diselesaikan oleh konsumen dengan pelaku usaha. Sehingga tidak harus dijadikan sengketa. “Tapi yang sampai benar-benar harus menggunakan jalur UPT hingga mencapai 402 kasus,” tandasnya.
Melalui aplikasi Sipermen Pemprov berharap bisa memperluas akses masyarakat. Karena layanan perlindungan konsumen yang tadinya dikelola kabupaten/ kota kemudian ke provinsi, jangan sampai membuat masyarakat merasa jauh dengan layanan perlindungan konsumen tersebut. [tam]

Tags: