Dukung Korban Gempa

Seluruh dunia memandang Cianjur. Termasuk pemimpin negara Eropa, dan Timur Tengah. menyampaikan duka cita mendalam. Alam indah Cianjur yang indah, telah diguncang gempa bumi (5,6 SR) tetapi mengalami kerusakan lingkungan sangat parah. Korban jiwa mencapai 271 orang, serta sebanyak 50 warga belum ditemukan. Presiden telah meng-instruksikan penyelamatan yang terjebak dalam kawasan terisolir dengan helikopter, dan alat berat. Juga penggunaan sarana penyelamatan yang dimiliki pasukan elit militer.

Gempa bumi di Cianjur, tergolong skala menengah. Namun karena episentrum berada di daratan dangkal, maka dirasakan lebih besar. Ditambah kontur daerah Cianjur (dan umumnya Jawa Barat) tergolong tanah genting, menyebabkan kerusakan sangat besar. Ironisnya, sabuk tektonik Cimandiri sudah dikenali oleh ahli geologi. Juga telah beberapa kali bergerak berkala. Setidaknya, ada tujuh gempa besar dalam se-abad pada sesar Cimandiri.

Mengutip geologi.co.id, gempa Cimandiri antara lain gempa bumi gempa bumi Padalarang (1910), lalu gempa bumi Conggeang (1948), Tanjungsari (1972), Cibadak (1973), gempa bumi Gandasoli (1982), dan gempa bumi Sukabumi (2001). Sabuk tektonik Cimandiri, terbentang sepanjang 100 kilometer, dari muara sungai Cimandiri (di Pelabuhan Ratu, Sukabumi) ke arah timur laut melalui Cianjur, kabupaten Bandung Barat, sampai Subang.

Bencana tektonik (dan vulkanik) sudah sering dialami masyarakat di berbagai kawasan “langganan” bencana dengan berbagai skala magnitudo. Sampai terdapat legenda, dan mitos, sebagai transformasi waspada kebencanaan lintas generasi. Cerita tentang kepedihan dampak bencana juga menjadi empati yang memicu ke-gotongroyong-an membantu korban. Gempa bumi (biasa disebut Lindu) juga menyebabkan tanah bergeser, dan longsor areal berbukit. Sebagaian perkampungan terisolir.

Presiden di tempat pengungsian di desa Taman Prawatasari telah meng-instruksikan prioritas penyelamatan korban yang terjebak dalam kawasan terisolir. Sekaligus membuka kampung yang terisolir. Instruksi presiden, sesuai amanat undang-undang (UU) dalam hal penyelamatan. Saat ini seluruh kekuatan Basarnas, dan BNPB telah dikerahkan ke Cianjur. Akan berlanjut sampai penanganan pasca bencana, dan pemberian kredit modal kerja. Saat ini seluruh cerita (dan bantuan) kebencanaan telah tertuang dalam undang-undang, yang dijamin konstitusi.

Pemerintah berkewajiban “meng-advokasi” masyarakat, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 26 ayat (1) huruf b, dituliskan bahwa setiap orang berhak: “mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.” Bahkan pendidikan dan latihan kebencanaan diulang lagi pada pasal 35. Didalamnya juga di-amanat-kan penegakan regulasi tentang rencana tata-ruang (RTRW).

Rehabilitasi permukiman warga patut dilaksanakan dengan konsep “selaras” (tahan) gempa bumi. Seperti zaman kuna, konstruksi bangunan rumah memiliki kolong. Transformasi kebencanaan, sebenarnya telah diajarkan nenek moyang, sejak berabad-abad silam. Tak terkecuali bangunan rumah tahan gempa. Pendidikan dan Latihan dilakukan melalui keteladanan tingkahlaku terhadap lingkungan. Juga pengenalan pertanda bahaya potensi bencana. Mitos dan legenda menjadi dokumentasi ke-bencana-an.

Masyarakat korban bencana lindu telah merugi “habis-habisan.” Kehilangan anggota keluarga, rumah tinggal, serta sawah ladang (sebagai nafkah). Namun korban bencana memiliki hak memperoleh bantuan melanjutkan kehidupan yang layak. Bantuan korban bencana bukan sedekah yang bisa ditunaikan pemerintah secara “suka-suka.” Melainkan hak seluruh masyarakat yang dijamin konstitusi sebagai hak asasi.

UU Penanggulangan Bencana pasal 26 ayat (2), menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.” Pada pasal 53, terdapat enam jenis kebutuhan dasar. Yakni, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, layanan kesehatan, dan layanan psiko-sosial. Serta rehabiliatsi rumah tinggal di tempat asal, dan relokasi.

——— 000 ———

Rate this article!
Dukung Korban Gempa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: