Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual

Belakangan ini, masalah kekerasan seksual menjadi sorotan dan perbincangan hangat di khalayak publik. Dan, pemerintah pun dituntut untuk serius mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air. Hingga akhirnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan aturan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Merujuk data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sepanjang 2021, terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK. Sebanyak 65,7 persen dari 288 korban atau 189 anak merupakan korban kekerasan seksual. Selebihnya, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Selain itu, LPSK juga mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan.

Selain itu, survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021 juga mencatat sebanyak 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Berangkat dari data survei tersebut, bisa dimungkinkan kasus kekerasan seksual yang tercatat dan terlaporkan masih jauh dibawah jumlah kejadian senyatanya. Itu artinya, kasus-kasus kekerasan seksual itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Demi mencegah kekerasan seksual terus terjadi, maka saatnya para orangtua perlu menanamkan edukasi sejak dini pada anak. Dan, kini saatnya dukungan penghapusan kekerasan secara kolektif perlu kita lakukan. Dengan begitu, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mendesak untuk segera ditangani dan diberikan perlindungan, pasalnya untuk memerangi kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama dan harus dilakukan secara bersama-sama.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: