Dukung Penyidik KPK !

Gerakan mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mendadak tersulut. Dipicu penistaan (penyerangan) terhadap penyidik senior KPK, bermotif dendam. Diduga kuat, penyerangan dilakukan oleh preman suruhan yang diperintah oleh “klien” penyidik KPK. Namun penyerangan itu, berbalik bagai menjadi energi baru menguatkan kinerja pemberantasan korupsi. Serta-merta memunculkan gerakan rakyat masif mendukung penyidik KPK.
Kalangan buruh telah menggelar aksi di Jakarta, serta di beberapa daerah seluruh Indonesia. Gerakan rakyat terhadap KPK sangat penting, karena gejala korupsi (dan pungli, pungutan liar) semakin me-liar. Setidaknya terbukti dari pengungkapan korupsi ber-jamaah mega proyek e-KTP. Ketua tim penyidik korupsi e-KTP itulah (Novel Baswedan) yang menjadi korban penyerangan brutal, usai shalat subuh di masjid.
Novel Baswedan, selama ini dikenal sebagai penyidik ber-dedikasi. Berhasil mengungkap korupsi “kelas kakap.” Bahkan juga berhasil menjerat pelaku korupsi yang paling licin (dan “ditakuti”), sampai dijebloskan ke penjara. Sehingga serangan terhadap penyidik berdedikasi, dianggap lebih kejam dibanding upaya kriminalisasi KPK. Sejak lama (dan beberapa kali) komisioner KPK menjadi incaran kriminalisasi.
Ingat misalnya, kriminalisasi paling akhir terhadap dua komisioner KPK (tahun 2015). Presiden Jokowi sampai meminta untuk menghentikan “kasus” hukum yang di-jerat-kan kepada komisioner KPK. Melalui hak mandatory presiden memiliki kewenangan “campur tangan” pada proses hukum, yakni sebelum dan sesudah Pengadilan. Hal itu merupakan konsekuensi kedudukan presiden sebagai Kepala Negara.
Berbagai kalangan masyarakat, saat ini juga mendesak kepada presiden, memerintahkan Kapolri, agar segera mengungkap kasus ini. Lebih lagi, korban penyerangan brutal merupakan “anak kandung” Kepolisian yang direkrut oleh KPK. Jika tidak merespons suara rakyat, presiden akan kehilangan popularitas yang dibangun susah-payah selama ini. Sebab (pembentukan) KPK merupakan amanat rakyat melalui Ketetapan MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
TAP MPR hasil gerakan reformasi itu dikuatkan dengan Tap MPR Nomor VI tahun 2001. Di dalamnya berisi amanat memberhentikan atau pengunduran diri pejabat tinggi yang disangka tidak bersih. Dua Ketetapan MPR berujung pada penerbitan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena kerapnya remisi. Serta sebagai lembaga superbody, KPK juga beberapa kali coba di-kriminalisasi.
Tetapi pelemahan terhadap KPK akan berdampak buruk terhadap citra pemerintahan. Berdasar catatan Ditjen Otonomi Daerah, sudah sebanyak 320 Kepala Daerah (gubernur serta walikota dan bupati) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maupun Kejaksaan. Rinciannya, gubernur sebanyak 23 orang, wakil gubernur (7), bupati 160 orang, wakil bupati 48 orang, wali kota 44 orang, dan wakil wali kota 20 orang. Sangat miris, karena jumlah itu meliputi 70% jumlah propinsi.
Sudah sangat banyak anggota legislatif (DPR, DPRD propinsi serta DPRD kabupaten dan kota menjadi terdakwa pada sidang Tipikor. Data pada Kementerian Dalam Negeri mencatat, (hingga 2016) sekitar 3.200-an anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi. Begitu pula sudah puluhan anggota DPR-MPR (serta pimpinan parpol) yang dijebloskan ke penjara.
Seluruh dunia juga mendendam pada korupsi. Sampai diterbitkan konvensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Selain itu masih tetap diperlukan gerakan masyarakat mendukung institusi anti-korupsi. Termasuk melawan setiap upaya kriminalisasi terhadap KPK. Lebih lagi saat ini KPK maskin kerap melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Memberantas korupsi tak mungkin hanya dilakukan oleh KPK maupun oleh Kejaksaan. Dengan hukuman terberat (mati) sekalipun. Harus ada “gropyokan” memberantas korupsi, mulai dari keluarga.

                                                                                                       ———   000   ———

Rate this article!
Dukung Penyidik KPK !,5 / 5 ( 1votes )
Tags: