Dukung Perppu Kebiri, DPRD Jatim Siapkan Posko Pengaduan Kejahatan Seksual

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Keluarnya Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak langsung direspon oleh DPRD Jatim. Rencananya DPRD Jatim akan membuat perda terkait  perlindungan kejahatan seksual terhadap anak serta  posko pengaduan di Jatim.
Ketua Komisi E DPRD Jatim dr Agung Mulyono mengatakan masalah kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Ketika ditelusuri di masyarakat kasus sebenarnya cukup banyak dan hampir sebagian masyarakat malas melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Fenomena gunung es itu muncul hanya di permukaan saja,  namun di bawahnya tak terpantau. Ini yang harus diwaspadai, sehingga perlu adanya kerjasama semua pihak untuk mendukung Perppu tersebut. Implementasi Perppu tersebut nanti akan ada perda di Jatim,”ungkapnya saat ditemui dikantornya Kamis (26/5).
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Jokowi Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan. Dikatakannya kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini mengatakan selain membuat perda tentang perlindungan kejahatan seksual terhadap anak, DPRD Jatim mendorong agar di setiap instansi terkait didirikan posko pengaduan kekerasan seksual terhadap anak. “Saya sudah minta Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan dan Perempuan Jatim, dan Dinas Pendidikan Jatim untuk membuka posko di masing-masing sekolah. Ini sangat serius,”jelas Agung.
Agung juga menambahkan Komisi E DPRD Jatim mendukung penuh adanya Perppu tersebut dengan menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami setuju sekali kalau hukuman pelaku diperberat  menjadi hukuman kebiri atau maksimal hukuman mati,” tandas pria asal Banyuwangi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’I’m mengaku sangat bersyukur turunnya Perppu yang memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual berupa hukuman kebiri selama dua tahun. Paling tidak hukuman ini sebagai shock theraphy bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bejat tersebut.
“Saya bersyukur adanya Perppu ini. Paling tidak aturan ini akan menjadi acuan hukum bagi pelaku untuk instropeksi diri,”aku politisi PAN ini. [cty]

Tags: