Dukungan Independen Lebihi Permintaan KPUD Kota Batu

Paslon Independen, Ab Majid- Kasmuri Idriss saat menyerahkan berkas dukungan tambahan ke Kantor KPU Batu

Paslon Independen, Ab Majid- Kasmuri Idriss saat menyerahkan berkas dukungan tambahan ke Kantor KPU Batu

Kota Batu, Bhirawa
Kantor KPU Batu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan Pilwali, Sabtu (1/10). Dan diketahui, dari empat Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar belum sepenuhnya melengkapi syarat pencalonannya.
Sementara, satu-satunya Paslon Independen, Abdul Madjid- Kasmuri Idris menyerahkan 2044 dukungan tambahan ke Kantor KPU Batu dari kekurangan 132 dukungan yang diminta KPU.
Paslon Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri soal pailit atau tanggungan utang yang merugikan negara, dan juga belum menyerahkan tim kampanye.
“Pengadilan Negeri Malang tidak mau keluarkan surat. Setelah kami konsultasi dengan KPU akhirnya mereka mau keluarkan surat. Senin baru kami urus lagi. Selebihnya syarat kami sudah lengkap,”ujar Punjul, Sabtu (1/10).
Paslon yang diusung PKB-Demokrat, H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha, mengaku sudah melengkapi semua syaratnya.
“Kita hanya belum menyerahkan berkas tim kampanye. Kami serahkan ke partai untuk pembentukan tim kampanye. Formnya sudah ada, tinggal diisi. Insya Allah 99 persen syarat kami selesai,” ujar Gus Din, sapaan akrab H.Hairuddin.
Sementara, Paslon H Rudi-Sujono Djonet belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan berkas tim kampanye. “LHKPN malam ini (1/10) selesai, tim kampanye masih akan dirapatkan,”jelas H.Rudi
Sedangkan Paslon Independen, Abdul Majid-Kasmuri Idris, juga belum menyerahkan LHKPN. Adapun untuk kekurangan syarat dukungan, Majid-Kasmuri telah memenuhinya sehari sebelum rapat pleno.
Diketahui, Jumat (30/9), Paslon Madjid- Kasmuri menyetorkan 2.044 dukungan KTP tambahan ke KPU Batu. Karena dalam penyerahan dukungan tahap pertama, pasangan ini kekurangan dukungan sebanyak 66 dukungan KTP. Dan dalam masa perbaikan ini mereka terkena pinalti sehingga harus menyerahkan 2 kali lipat dari jumlah kekurangan atau sebesar 132 dukungan KTP.
Namun pasangan ini mampu menyerahkan dukungan Tambahan sebanyak 2044 KTP yang tersebar di 15 desa/kelurahan yang ada di 3 kecamatan. Paling banyak tambahan dukungan berada di Kelurahan Sisir dan Desa Tulungrejo.
Besarnya dukungan tambahan yang diberikan, kata Madjid, membuat pihaknya tidak sampai hati untuk mengabaikan. Yakni dengan menyetorkan berkas dukungan hanya sekitar 200 dukungan saja untuk menutupi kekurangan syarat dukungan ke KPU.
“Dan apabila hal itu dilakukan, untuk sisa berkas dukungan yang telah kita terima harus dikemanakan,”ujar Majid. Ia mengatakan akan semakin salah jika besarnya dukungan yang diterima tidak diakomodir semua dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut Madjid, pihaknya tetap menyerahkan semua dukungan yang diterimanya mencapai 2.044 berkas dukungan tambahan ke Kantor KPU Batu.
Baik Majid maupun Kasmuri optimis bisa memenuhi syarat dukungan tanpa ada lagi pemilih ganda. Meski jumlah dukungan cukup besar, Majid mengatakan hal tersebut hanyalah bagian dari ikhtiarnya, selanjutnya ia menyerahkan kepada kekuasaan Allah SWT.
“Ya moga-moga, iktiar saja , selanjut terserah Allah SWT dan kemauan masyarakat Batu bagaimana. Harapannya semakin banyak pilihan calon, membuat masyarakat Batu semakin bisa memilih mana yang terbaik,” ungkap Majid.
Terpisah, Ketua KPU Batu, Rochani, mengatakan penyampaian kelengkapan dan keabsahan dokumen berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, dilakukan secara terbuka, mengacu Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 5 tahun 2016.
Adapun dalam penyampaian hasil penelitian ini, KPU menjelaskan beberapa hal. Di antaranya, kapan waktu penyerahan perbaikan dokumen, kekurangan syarat pencalonan dan beberapa hal lain.
“Batas akhir waktu penyerahan Selasa (4/10). Lewat dari waktu ini kami tidak akan menerima. Selanjutnya kami akan kembali melakukan penelitian dan masuk tahap penetapan Paslon,” ujar Rochani.
Sementara, untuk penyerahan dukungan perbaikan calon perseorangan, Rochani menjelaskan hal itu harus berbentuk soft copy dan hard copy. Setelah itu dilakukan verifikasi kesesuaian data antara surat dukungan dengan lampiran.  KPU juga akan melakukan verifikasi dukungan kegandaan, dan akan melakukan verfikasi pemilih apa terdapat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau tidak.  [nas]

Tags: