Dukungan Interpelasi Sekwan Jember Menguat

DPRD Jember

DPRD Jember

Jember, Bhirawa
Hak interpelasi yang akan dilakukan oleh DPRD Jember sepertinya tidak akan terbendung. Sedikitnya ?13 anggota dewan dari empat fraksi sudah menandatangani untuk menggunakan hak bertanya kepada Bupati Faida terkait pencopotan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang djanggap sebagai bentuk contemp of parlemen alias menghina parlemen.
Hal ini diungkapkan 13 anggota dewan kepada media, kemarin. Mereka sudah membubuhkan tandatangan persetujuan melakukan interpelasi itu. “Saat ini sudah 13 anggota dari empat fraksi DPRD yang tanda tangan setuju dilakukan interpelasi,” ?ucap Rachmad Fakhurniawan, Ketua Fraksi Golkar kemarin.
Rachmad berkeyakinan bahwa jumlah yang mendukung interpelasi akan bertambah. Apalagi, pihaknya masih memiliki waktu hingga senin depan (9/1) untuk menggalang tanda tangan dukungan. Sehingga dirinya yakin akan banyak yang mendukung langkah tersebut. “Namun, sebenarnya dengan 13 tandatangan ini maka sudah mencukupi syarat mengajukan interpelasi kepada bupati.Karena syaratnya minimal tujuh anggota dewan dari dua? fraksi,” tegasnya.
Sehingga dalam mekanismenya nanti, setelah diajukan maka akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD Jember untuk dijadwalkan melakukan paripurna.” Interpalasi ini merupakan hal biasa, dan merupakan mekanisme yang harus dilakukan untuk bertanya kepada bupati terhada kebijakan yang dilakukan apalagi melanggar perundang-undangan” ucapnya Ardi Pudjo Prabowo legislator Gerindra menambahkan.
Sementara itu, Ayub Junaidi, Wakil Ketua DPRD Jember menuturkan alasan kuat pihaknya melakukan interpelasi ?karena yang dilakukan bupati ini melanggar undang-undang. “Yang dilakukan bupati termasuk Contemp of Parlement,” tegas Ayub.
Dia mengatakan seharusnya seluruh anggota dewan merasakan hal yang sama. Pihaknya juga menyayangkan ada anggota dewan yang tidak merasa dilecehkan oleh tindakan bupati ini. Apalagi, imbuh Ayub, pimpinan DPRD sering mengingatkan bupati terkait dengan berbagai hal, termasuk mutasi dan pengangkatan Sekretaris DPRD Jember? harus persetujuan dari Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. “Komunikasi pimpinan tak ada masalah, sering mengingatkan,” ucapnya?.
Bahkan, pada 3 Januari 2017 sebelum pelaksanaan pelantikan , Ayub atas persetujuan Ketua DPRD sudah menghubugi melalui ponselnya terkait dengan masalah itu.”Naifnya, bupati pukul 21.00 malah memberhentikan saudara Sekwan,” tegasnya.
Hal inilah yang dianggap pihaknya sebagai bentuk pelecehan kepada DPRD Jember. Padahal. Komunikasi bisa saja dilakukan oleh bupati terkait dengan hal ini. Apalagi, pihak DPRD selalu membuka ruang komuniksi tersebut. Termasuk sering mengakomodir kepentingan bupati dan eksekutif untuk kepentingan yang lebih besar.? Sehingga bisa jadi interpelasi ini merupakan rentetan dari kejadian-kejadian sebelumnya.
Terkait dengan statment fraksi pendukung bupati bahwa interpelasi ini tidak tepat karena dianggap tidak menyangkut masyarakat ?banyak juga dibantah oleh Ayub. Legislator PKB ini pun meminta kubu pendukung untuk belajar aturan.
“Pemimpin atau kepala daerah itu harus sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tegas Ayub. Jika menyalahi aturan pasti akan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat dan pelayanannya. “Pemimpin jika tida mengikuti rel, akan menabrak-nabrak nantinya,” tegasnya. [efi]

Tags: