Dunia Internasional Soroti Kasus Benjina

BenjinaJakarta, Bhirawa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan berbagai pihak di dunia internasional terus menyoroti kasus Benjina sehingga harus dituntaskan dengan benar agar tidak mencoreng nama baik Indonesia.
“Perhatian negara luar sangat besar terhadap kasus Benjina, karena itu berbagai pihak terkait harus serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak mencoreng Indonesia di tingkat global,” katanya di Jakarta, Selasa.
Menteri Susi mengemukakan bahwa tekanan dari sejumlah negara memang besar terutama dari berbagai negara yang selama ini terkenal sangat peduli terhadap persoalan kemanusiaan.
Ia mencontohkan negara-negara yang memberikan perhatian yang sangat besar antara lain adalah negara-negara yang berasal dari kawasan Uni Eropa.
“Bila Indonesia tidak serius dalam menuntaskan kasus Benjina, maka akan dipertanyakan pula tekad Indonesia dalam memberantas pencurian ikan,” katanya.
Di tempat terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah anak buah kapal asing di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, yang menjadi korban perdagangan manusia.
“Temuan itu disampaikan oleh empat utusan Komnas HAM kepada kami, setelah mereka mewawancarai ratusan ABK yang ditampung sementara di PPN Tual dan beberapa yang masih di Benjina,” kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, Mukhtar.
Berdasarkan hasil wawacara Komnas HAM dengan para ABK, katanya, didapati sejumlah ABK yang tidak menerima gaji, tidak ditangani secara baik saat sakit, dan menerima perlakuan sewenang-wenang.
Sebelumnya, kasus dugaan perbudakan dalam perusahaan sektor kelautan dan perikanan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, merupakan momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tenaga kerja maritim.
“Langkah strategis lain yang sangat mendesak dilakukan adalah mengidentifikasi lemahnya kebijakan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta (13/4).
Menurut dia, momentum itu dapat dilaksanakan dengan menyegerakan pembuatan aturan setingkat UU dan merevisi kebijakan yang ada, seperti UU Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. [ant.ira]

Tags: