Dwi Laksono Sosialisasi Perda Bangunan Gedung

8-kim (ADV)Gresik, Bhirawa
Tumbuhnya bangunan-bangunan baru dari segala bidang, terutama Gresik sebagai kota industri. Perlu ada aturan yang jelas guna mengaturnya, supaya tidak tumbuh sembarangan apalagi sampai menganggu roda kehidupan dan ekonomi masyarakat.
Peraturan daerah tersebut berupa peraturan daerah ( perda ), tentang
Peraturan daerah  Kabupaten Gresik nomer 29 tahun 2011 tentang Bangunan gedung. Disosialisasikan oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Dwi Laksono, supaya masyarakat bisa mengawal kalau ada bangunan tidak sesuai peruntukan bisa segera di laporkan.
Menurut anggota DPRD Gresik dari Fraksi Dwi Laksono mengatakan, bahwa
peraturan daerah tentang Peraturan daerah  Kabupaten Gresik nomer 29 tahun 2011 tentang bangunan gedung.
Sebelumnya telah di godok dan di sahkan oleh anggota dewan sebelumnya, sekarang saya telah di beri mandat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya tahu, kalau ada yang mendirikan bangunan nantinya bisa di lakukan teguran. Kalau tetap membandel, bisa melaporkan baik langsung ke DPRD maupun langsung ke pemkab.
Peraturan daerah  Kabupaten Gresik nomer 29 tahun 2011 tentang Bangunan gedung, di butuhkan dalam rangka membangun kabupaten Gresik yang berwawasan lingkungan, bersih, aman, tertib dan sehat. Perlu diperhatikan konstruksi teknis bangunan yang di tanam, atau di letakkan pada suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada di atas atau di bawah permukaan tanah yang berupa bangunan dan atau bukan bangunan.
Untuk mendirikan sekaligus menata bangunan, agar sesuai dengan rencana umum tata ruang kota dan pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah kabuapten Gresik. Disamping itu, juga dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasihan dan kelestarian lingkungan. ” Supaya dari pemukiman yang kurang sesuai dengan penataan kota atau lingkungan, masyarakat bisa melakukan pengawasan sehingga nyaman,”ujarnya.
Perda tersebut mengatur tentang setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis, baik persyaratan tata bangunan maupun persyaratan keandalan gedung. Agar bangunan gedung layak fungsi dan layak huni, serasi dan selaras dengan lingkungan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi seperti, status hak atas tanah dan atau izin pemenfaatan dari pemegang hak atas tanah. Status kepemilikan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung.
Ditambahkan Dwi Laksono, bahwa pembangunan dan pemanfaatan bagunan gedung. Harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW daerah, RDTR dan RTBL untuk lokasi yang bersangkutan. Bangunan gedung untuk kepentingan umum, seperti bangunan peribadatan, bangunan perkantoran, pasar, maal, perhotelan, kesehatan, pendidikan, industri. Serta bangunan susun harus mempunyai sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran, baik sistem proteksi pasif maupun sistem proyeksi aktif. Penggunaan bahan bangunan di upayakan semaksimal mungkin, mengunakan bahan bangunan produksi dalam negeri atau setempat, dengan kandungan lokal paling sedikit 60 persen. [kim,adv]

Tags: