e-Court dan Reformasi Peradilan

Oleh :
Adeng Septi Irawan
Penulis adalah Hakim Pratama Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah.

e-Court atau lebih dikenal dengan istilah administrasi dan persidangan secara elektronik merupakan sebuah terobosan baru di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. e-Court model baru mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung yang mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Selain itu, sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court.

Kelebihan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yaitu sudah memungkinkan untuk pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan saja, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan. Artinya. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengatur lebih lengkap mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. Dibandingkan dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 yang hanya sebatas administrasi perkara elektronik saja tanpa ada persidangan elektronik.

Langkah Mahkamah Agung dalam mereformasi Badan Peradilan ini merupakan sebuah terobosan baru guna merespon perkembangan zaman yang semakin canggih di bidang teknologi informasi. Tentunya, kemajuan ini juga berlaku bagi semua Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung, mulai dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Peradilan Militer.

Berbasis Peradilan Modern

Menjadi suatu keniscayaan jika kemajuan zaman menjadi alasan perubahan dalam hal pelayanan masyarakat di lingkungan peradilan. Ya, dalam hal pelayanan harus selalu up to date, dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat pencari keadilan. Era perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di kalangan masyarakat harus juga terafiliasi di lingkungan Peradilan. Karena, masyarakat pencari keadilan membutuhkan pelayanan peradilan yang kekinian dalam hal ini modern mengikuti trend perkembangan zaman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dikutip dari laman hukum online.com menjelaskan, ada 4 (empat) unsur utama untuk mengganti rupa pengadilan dari semula konvensional menjadi modern. Salah satu unsur yang cukup unik adalah apa yang ia sebut dengan enlightened judges. Menurutnya unsur-unsur peradilan modern itu, diantaranya unsur pertama adalah enlightened judges (hakim-hakim yang tercerahkan). Unsur kedua, adalah pengelolaan administrasi yang modern. Ketiga, Pengembangan sumberdaya manusia atau staf-staf. Dan unsur keempat, sistem informasi hukum.

Langkah Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mulai menerbitkan project e-Court di seluruh satuan kerja patut untuk diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Karena memberikan dampak yang besar bagi kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Bentuk pelayanan berkualitas modern berbasis teknologi informasi yang kekinian sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang pastinya. Selain itu, adanya aplikasi pengembangan administrasi elektronik dan persidangan elektronik dalam berperkara di Pengadilan akan menguatkan kembali asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Public Service menjadi Poin

Mahkamah Agung dalam kebijakan umumnya telah menempatkan teknologi informasi sebagai sarana pendukung utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Implementasi teknologi Informasi pada Badan Peradilan merupakan salah satu peluang sekaligus tantangan baru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan. Tujuannya agar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi badan peradilan semakin akuntabel, kredibel, dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi gelombang kedua yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2035 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019

Beragam terobosan baru terus diluncurkan oleh Mahkamah Agung guna memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. Melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010-2035 diciptakanlah berbagai hal yang mendukung dalam pelayanan masyarakat. Karena sebagai instansi pemerintah, Badan Peradilan mengemban amanat pelayanan adalah hal yang utama untuk masyarakat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Public Services bukanlah sekedar wacana saja melainkan aksi nyata, Titik poin perubahan dalam pelayanan itu terletak dari mindset (pola pikir) dari Sumber Daya Manusia (SDM)-nya Jika pada masa lalu, banyak sekali celah terjadinya perilaku yang kurang baik di kalangan pegawai Mahkamah Agung, mulai dari perilaku maraknya pungutan liar, merajalela perilaku suap, seringnya terjadi korupsi, dan sebagainya. Maka, melalui konsep administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik (e Court) bisa menjadi sarana menekan angka perilaku curang yang dilakukan oleh pegawai Mahkamah Agung. Sehingga pelayanan terbaik dalam peradilan menjadi semakin baik dari tahun ke tahun.

Kualitas sebuah badan peradilan ditentukan dengan pelayanan masyarakatnya. Kualitas pelayanan ini dapat diartikan sebagai tingkat kepuasan tamu atau konsumen yang dalam hal ini masyarakat. Sedangkan tingkat kepuasan tamu ini sendiri dapat diperoleh dari perbandingan atas jenis pelayanan yang nyata diterima oleh konsumen dengan jenis pelayanan yang diharapkan oleh konsumen. Jenis kualitas pelayanan yang baik adalah jenis pelayanan yang memuaskan dan sesuai dengan pelayanan yang diharapkan oleh konsumen.

Kualitas pelayanan pengadilan ini menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra pengadilan. Kualitas pelayanan yang baik akan menjadi sebuah keuntungan bagi pengadilan. Bagaimana tidak, jika suatu saat pengadilan telah mendapat nilai positif di mata masyarakat, maka masyarakat akan memberikan feedback (umpan balik) yang baik pula. Artinya, masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi akan kinerja Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya.

Seyogianya ungkapan “Melanjutkan Tradisi yang Baik dan Mengambil Hal Baru yang Lebih Baik,” adalah sebuah slogan yang saat ini tepat disematkan kepada Mahkamah Agung. Karena belajar dari pengalaman perubahan demi perubahan pun mulai dilakukan. Meskipun, terkadang masih banyak terjadi perbedaan pendapat dalam penerapannya. Namun, pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan adalah hal yang paling urgen dan utama untuk dilakukan..

————– *** —————

Rate this article!
Tags: