E-SPTPD Diharapkan Permudah Pelaporan Pajak di Kabupaten Lumajang

Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak

Lumajang Bhirawa
Dalam rangka untuk menertibkan proses pelaporan pajak agar lebih mudah, efektif, efisien dan transparan, Pemkab Lumajang telah menerapkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik atai E-SPTPD yang pada garis besarnya adalah untuk mempermudah para wajib pajak, dalam melaporkan pajak, dengan memanfaatkan teknologi kekinian.
Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak yang di gelar di Hotel/Restoran di Kabupaten Lumajang, di Aula BKD Kab. Lumajang, Selasa (23/9), dimana pada kesempatan itu, Nugroho Dwi Atmoko yang juga mantan Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang, menerangkan, bahwa jumlah APBD Pemkab Lumajang tahun 2019, sebesar 2,243 Triliyun Rupiah, dengan rincian 14%-nya dari dana tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sebesar 316 Milyar Rupiah.
Sedangkan sisa dari anggaran tersebut, berasal dari dana pemerintah pusat, yang mencapai sebesar 86%, sementara itu dari jumlah PAD tersebut, 10%-nya, atau sebesar 100 Milyar Rupiah, merupakan hasil pemungutan pajak.
“Target pemungutan pajak dari hotel, sebesar 1 Milyar Rupiah pertahun, sedangkan restoran dan catering ditargetkan sebesar 5,75 Milyar Rupiah pertahun,” jelasnya.
Nugroho Dwi Atmoko, juga menjelaskan bahwa selama ini, sistem pelaporan pajak yang berjalan masih menggunakan sistem manual, yakni para wajib pajak menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Meskipun demikian Dia masih mengapresiasi kepada para wajib pajak dimana berdasarkan data yang ada menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang dalam membayar pajak masih tergolong bagus.
“Patut diapresiasi,karena, per tanggal 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50 persen,” jelasnya.
Dengan akan dikembangkannya E-SPTPD tersebut , diharapkan ke depan pelaporan pajak menjadi lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan, sehingga tidak alasan bagi para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajak, serta menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama pajak daerah.
“Ini menjadi tanggungjawab kita semua, agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Hari Susiati, menjelaskan bahwa, pelaksanaan sosialiasasi kali ini, merupakan langkah awal dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pajak di Kabupaten Lumajang.
“Untuk tahap pertama, akan dipasang 6 aplikasi pada wajib pajak hotel/resto yang telah ditunjuk, sebagai percontohan,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: