e-Tilang CCTV Kota Surabaya Kembali Digalakkan

Kapolrestabes Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya melihat pelanggaran lalu lintas melalui print bukti pelanggaran CCTV di Trafiic Light (TL) Dharmawangas, Kamis (2/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali menggalakkan peranan e-Tilang CCTV yang terpasang di beberapa Traffic Light (TL) di Kota Surabaya. Meski dalam tahap sosialisasi, namun pelanggar lalu lintas tetap diberi teguran apabila melakukan pelanggaran lalu lintas (garlalin).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pemberlakukan kembali e-Tilang melalui CCTV ini merupakan kebanggaan bagi Kota Surabaya. Sebagai warga Kota Surabaya, semakin hari dituntut untuk menuju ke arah modern. Salah satunya yang dilakukan Pemkot Surabaya dan jajaran Dishub yang merencanakan penempatan kamera CCTV di 15 titik TL di Kota Surabaya.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kurang lebih satu bulanan. Semua pelanggaran lalu lintas nantinya akan tertangkap kamera CCTV pada masing-masing TL. Kemudian pelanggar lalu lintas ini akan diberi pemberitahuan (teguran, red) bahwa saudara telah melakukan pelanggaran lalu lintas, baik dari kecepatan maupun melanggar rambu-rambu lalu lintas,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan usai memantau pergerakan e-Tilang CCTV, Kamis (2/8).
Dengan adanya kamera CCTV ini, lanjut Rudi, dapat mencegah atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Dengan harapan timbulnya kesadaran masyarakat untuk menaati tata tertib lalu lintas. Meskipun tidak ada petugas polisi yang mengawasi, tapi masyarakat akan sadar bahwa pelanggaran bisa dipantau melalui CCTV yang ada pada TL.
“Istilahnya sekarang tidak bisa melanggar, meski tidak ketahuan polisi. Tapi tetap saja polisi bersama teman-teman Dishub memantau melalui CCTV di tiap-tiap TL. Dengan begini lama-lama orang akan patuh dan lebih menjaga keselamatannya di jalan,” jelasnya.
Terkait pemberitahuan teguran, Rudi menambahkan, nantinya akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Sehingga surat pemberitahuan atau teguran dapat dikirim ke rumah masing-masing pelanggar lalin. Meski terbantu dengan adanya e-Tilang CCTV, namun Rudi menegaskan peran petugas Satlantas tetap, yakni menindak pelanggaran lalu lintas di jalan.
“Nantinya petugas Satlantas tetap mengontrol dan melakukan penindakan bersama teman-teman Dishub,” tegasnya.
Dari pantauan di perempatan TL Jl Dharmawangsa Surabaya, Rudi mengaku kecenderungannya pelanggar ini sering terjadi pada jam-jam menjelang masuknya sekolah dan masuk kerja. Antara pukul 06.00 dan 07.00. “Meski kemungkinan alasan terburu-buru. Tapi mereka mengabaikan semuanya, termasuk rambu-rambu keselamatan pun mereka abaikan dengan kepentingan tidak terlambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan e-Tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik TL Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik TL Kota Surabaya.
Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.
Disampaikan Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemkot Surabaya dengan Polrestabes. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” terangnya. [bed, dre]

Tags: