Edarkan Pil Haram, Dua Pria Asal Besuki Diciduk Polisi

Dua tersangka pengedar pil haram diringkus polisi Satreskoba Mapolres Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskorba Polres Situbondo bersama Polsek Besuki berhasil mengamankan dua warga yang diduga kuat mengedarkan obat daftar G jenis pil trex, Jum’at (14/6).
Diungkapkan, sekitar pukul 19.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Besuki IPTU Subandriyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga menjual atau mengedarkan pil trex di wilayah barat Situbondo.
Berawal dari Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan MK (18) warga Desa Kalimas Kecamatan Besuki Situbondo dengan barang bukti 29 butir pil trex.
Selanjutnya, dari tangan tersangka MK, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk melakukan pengembangan.
“Akhirnya puluhan pil trex berhasil diamankan dari tersangka MK,” ujar IPTU Subandriyo.
Tidak selang beberapa lama, ujar Subandriyo, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran berhasil mengamankan seseorang an berinisila SH, warga asal Desa Pesisir Kecamatan Besuki Situbondo yang diduga sebagai pemasok pil trex kepada MK.
Sejumlah barang bukti, aku dia, petugas lalu menemukan sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip.
“Untuk proses penyidikan, kedua pelaku (MK dan SH) berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo,” aku Subandriyo.
Di sisi lain, Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menegaskan penangkapan kedua pelaku diduga sebagai pengedar obat daftar G atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklajuti Satreskoba dan Polsek Besuki.
“Dalam proses penyidikan Satreskoba, ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro ” pungkas Iptu Nanang. [awi]

Tags: