Edarkan Sabu, Anggota LSM KPK Ditangkap Polisi

Antoni saat di amankan di Polres Jombang.

Jombang, Bhirawa
Seorang pria bernama Antoni (32), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Dusun Bakalan, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Minggu (15/04).
Antoni yang sehari-hari sebagai sopir ini di tangkap polisi saat kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.
“Tersangka bekerja sebagai sopir dan kebetulan anggota LSM KPK kita amankan di rumahnya di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo,” ujar AKP Hasran, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Senin (16/04).
AKP Hasran menambahkan, Antoni merupakan target operasi (TO) Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
“Ketika keberadaan pelaku diketahui oleh petugas, sejumlah anggota dari Unit I Satresnarkoba memburu pelaku dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti,” lanjut AKP Hasran.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu plastik sabu dengan berat kotor 1,44 gram, satu plastik klip berisi 4 buah plastik klip kosong yang masih baru, satu buah HP merk Nokia warna hitam berikut simcardnya, satu buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Jombang untuk kepentingan lebih lanjut,” tandas AKP Hasran.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. [rif]

Tags: