Edarkan Sabu, Dua Pasutri Dibekuk Anggota Polisi

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko menunjukkan dua pasang pasutri pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L di Surabaya, Senin (26/2). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jl Kupang Krajan Surabaya. Parahnya lagi para tersangka ini merupakan dua pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu dan pengguna.
Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko mengatakan, penangkapan dua pasangan pasutri ini bedasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dikembangkan, petugas Reskrim berhasil melakukan penangkapan kepada dua pasang pasutri ini. Ke empatnya yakni Agra (22), Alda (18), M Hadah (22) dan Chusnul (18), semuanya warga Jl Kupang Krajan Surabaya.
“Ke empatnya diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L di wilayah Surabaya,” kata Kompol Dwi Eko, Senin (26/2).
Dwi menjelaskan, dua pasutri ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Madura. Ke empat tersangka ini sudah lama menjadi incaran dan TO (Target Operasi) bagi petugas. Begitu mendapat informasi dan dilakukan pengembangan, petugas langsung meringkus ke empat tersangka yang jadi TO.
“Pasangan suami istri ini sudah lama diburu dan menjadi TO petugas lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L,” jelasnya.
Dari tersangka Arga, papar Dwi, petugas mengamankan satu buah dompet berisi dua bungkus plastik kecil dan terdapat sabu seberat 6,55 gram, satu buah amplop kecil berisikan lima bungkus plastik kecil yang terdapat sabu seberat 2,26 gram dan uang penjualan sabu Rp 2.150.000. Sementara dari tersangka M Hadah petugas mendapati sembilan plastik kecil berisi sabu seberat 7,10 gram dan 1.000 butir pil dobel L.
Ditanya mengenai alasan tersangka menjual sabu, Dwi menambahkan, tersangka mengaku jualan narkoba untuk biaya hidup. Sebab ke empat tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga menghalalkan bermacam cara. Bahkan kepada petugas, para tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram ini tiga bulan.
“Para tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram ini sejak tiga bulan terakhir. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut sengan sistem ranjau dari seorang bandar narkoba di Madura,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 atau Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya bisa seumur hidup bahkan maksimal dua puluh tahun penjara. [bed]

Tags: