Edarkan Sabu, Rani Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Rani Suryantari menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa di PN Surabaya, Senin (3/9).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dengan terdakwa Rani Suryantari alias Rani binti Suryantoro, Senin (3/9). Janda empat anak itu terjerat perkara narkoba yang membawanya pada tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan.
Warga Jl Gresik PPI Los Surabaya ini nampak tegang saat menghadapi persidangan beragendakan tuntutan atas dirinya. Bahkan tak jarang wanita 32 tahun ini menundukkan kepala dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dedi Fardiman.
Jaksa Achmad Alikan mengatakan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara,” kata Jaksa Achmad Alikan dalam tuntutannya, Senin (3/9).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Rani Suryantari melalui kuasa hukumya akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang. Ketua Majelis Dedi Fardiman menutup persidangan kasus ini.
“Sidang ditutup sampai Senin (10/8) pekan depan,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ini bermula pada Senin 16 April 2018 lalu, saat itu Rani menerima telepon dari temannya yang meminta untuk dicarikan sabu sebanyak satu gram. Setelah itu temannya mendatangi terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1.150.000 dan diterima oleh terdakwa.
Setelah teman terdakwa pulang, Rani kemudian pergi menemui Imron (DPO) untuk membeli sabu. Setelah mendapatkan satu bungkus sabu seberat 1,02 gram, terdakwa segera kembali pulang ke rumah untuk menemui temannya yang memesan sabu tersebut.
Namun nahas, ketika terdakwa hendak menyerahkan sabu kepada temannya, ia ditangkap oleh saksi Hari Fitrianto dengan Andrik Dwi Irwanto yang keduanya adalah anggota polisi dari Diresnarkoba Polda Jatim. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: