Edarkan Tembakau Gorila, Dua Mahasiswa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Erwin Ardiansyah dan Mochammad Mughni, terdakwa kasus narkoba jenis tembakau gorila saat membacakan pledoi di PN Surabaya, Kamis (23/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Erwin Ardiansyah dan Mochammad Mughni menyesalkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8). Kedua mahasiswa yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila ini dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Persidangan beragendakan tuntutan Jaksa ini digelar di Ruang Tirta I PN Surabaya. Dalam tuntutannya, Jaksa Ali Prakoso menyatakan bahwa kedua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta ini diduga terlibat peredaran tembakau gorila. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan tahanan,” kata Jaksa Ali Prakosa dalam tuntutannya, Kamis (24/8).
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya Mohammad Ilham mengajukan pledoi atau pembelaan. Dalam pembelaan tersebut, Ilham menyatakan jika dirinya merasa dijebak oleh seseorang yang mengantar tembakau gorila tersebut. Mereka hanya korban tukar kepala dengan bandar yang tak jadi ditangkap polisi.
“Dalam kasus ini polisi sama sekali tidak melakukan uji laboratorium terhadap kandungan yang ada di tembakau tersebut. Sehingga dalam hal ini, bukti jika tembakau tersebut merupakan jenis narkoba perlu diuji kembali,” terang Ilham.
Sementara itu, Erwin mengatakan jika ia meminta agar Majelis Hakim meringankan hukumannya. Atas kasus ini, dirinya sudah menyesali perbuatannya. Selain itu, dia juga mengaku masih ingin mengerjakan skripsi untuk menuntaskan kuliahnya.
“Saya masih punya masa depan Pak Hakim. Saya menyesal,” ungkapnya disertai ketukan palu Hakim tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Erwin dan Mughni ditangkap ditangkap di rumah masing-masing oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada awal Maret lalu. Penangkapan pertama, polisi menangkap Mughni dengan barang bukti 10 poket tembakau gorila seberat 44,51 gram dan lima poket tembakau kering yang disembunyikan di casing HP seberat 3,38 gram.
Tak cukup disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Erwin. Dari tangan Erwin polisi mengamankan empat poket tembakau gorila seberat 2 gram siap pakai. Selain itu, sejumlah alat isap dan bukti transaksi juga ditemukan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, Erwin mengaku membeli tembakau tersebut dari Mughni. Setelah diperiksa, rupanya keduanya adalah seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Surabaya. [bed]

Tags: