Eddy Rumpoko Sanggah Dakwaan Jaksa dalam Pledoinya

Eddy Rumpoko saat menjalani sidang beragendakan pembacaan pledoi atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/4).

Tipikor, Bhirawa
Setelah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membacakan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/4).
Dalam sidang yang beragendakan pledoi tersebut, Eddy Rumpoko membacakan nota pembelaannya secara tertulis di hadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti. Pada pledoinya, Eddy Rumpoko menyanggah dakwaan yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Pada pledoinya, Eddy Rumpoko tidak tahu dan tidak pernah membicarakan perihal mobil Alphard yang dimaksud dalam dakwaan JPU. “Saya tidak tahu dan saya tidak berkenan bertemu Filip, sebagai orang Jawa saya tidak bisa langsung bilang menolak,” katanya dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, Selasa (17/4).
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Rumpoko, yakni Yusril Ihza Mahendra menambahkan dalam berkas pledoi setebal 594 halaman ini telah disampaikan pula fakta-fakta yuridis persidangan. Bahkan, lanjut Yusril, semua yang didakwakan oleh Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak terbukti.
“Baik oleh saksi-saksi maupun oleh alat bukti, termasuk pengakuan terdakwa, setelah dilakukan analisa yuridis bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti,” jelas Yusril.
Artinya, sambung Yusril, menerima hadiah mobil dan yang lain tidak terbukti sampai akhir persidangan, dan mobil ini atas nama perusahaan. Atas dasar dakwaan primer yang tidak terbukti, Yusril meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya tersebut. Selain itu, isi dari pledoi ini tidak lepas dari nama terdakwa Fillipus Djap yang juga menjadi Justice Collaborator (JC) dan keterangannya bertentangan.
“Ya itu yang kami khawatirkan, karena Justice Collaborator menyangkut orang lain. Maka keterangannya justru semakin bertentangan, mentang-mentang jadi JC, jadi mempengaruhi jalannya persidangan,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda. Tak hanya hukuman badan, Jaksa Iskandar Marwanto dari KPK turut membebankan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Iskandar meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman tambahan dengan pencabutan hak untuk dipilih jabatan politik selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Iskandar menilai terdakwa Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [bed]

Tags: