Eddy Widjanarko: Forkas Kanwil DJP Jawa Timur I Imbau Lapor SPT Lebih Awal

Pengurus Forkas Jatim bersama Anggota DPR RI, Indah Kurnia saat audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I.

Surabaya, Bhirawa
Mensosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh secara tepat waktu kepada para pengusaha, Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur telah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I.

Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko mengungkapkan sinergi antara perhimpunan asosiasi tersebut dengan Kantor Wilayah DJP Jatim I sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, baik pajak orang pribadi maupun pajak badan.

“Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021, dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim, ujarnya seusai melakukan pertemuan dengan pemangku jabatan Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, tanggal 2 Maret 2021,” terangnya, Minggu (14/3).

Eddy menambahkan, Kanwil DJP Jatim I memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak, dimana program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.

“Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan,” tuturnya.

Adapun dalam pertemuan tersebut diikuti para pengurus Forkas Jatim serta Anggota DPR RI Ibu Indah Kurnia.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol telah mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.

Ia menilai imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.

Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96 persennya disampaikan melalui e-filling. [riq]

Tags: