Efektifkan Kinerja, Bupati Mundjidah Wahab Rampingkan OPD

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jombang, Sabtu siang (20/10). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jombang akan mengalami perampingan. Tujuan perampingan untuk mengefektifkan kinerja Pemkab Jombang.
Diikatakan oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Sabtu (22/10), rencana perampingan tersebut bertujuan agar kenerja roda pemerintahan di Jombang lebih efektif lagi. Selain itu, Bupati Jombang menambahkan, rencana perampingan sejumlah OPD ini pun juga untuk menyeseuaikan kondisi perangkat pemerintah di tingkat provinsi dan pusat.
“Masih dibahas di DPRD, (perampingan) ini adalah inisiatif DPRD, sehingga nanti disesuaikan dengan RPJMD, langsung ke penganggaran, setelah itu sudah klop,” kata Bupati Mundjidah Wahab saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Sabtu (20/10).
Ditanya lebih lanjut, kapan target selesai perampingan OPD tersebut, ia menjawab, sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang 2019, perampingan itu harus sudah selesai.
“Secepatnya, karena ini menyangkut jika RPJMD selesai, kemudian sebagai pelaksana tugas sudah dipersiapkan dengan penyesuaian, kemudian langsung membahas anggaran, November harus sudah selesai,” kata Bupati Jombang.
Masih menurut penjelasan dari Bupati Jombang, sejumlah SKPD yang nantinya akan mengalami perampingan adalah SKPD yang sifatnya serumpun misalnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian dengan Ketahanan Pangan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu menurut Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono, rencana revisi terhadap sejumlah OPD itu sifatnya adalah ‘merger’ (penggabungan) antara OPD yang serumpun.
“Apa tujuannya, ya efisiensi, efisiensi anggaran, kemudian dalam rangka rentang kendali agar bupati dan wakil bupati bisa mengendalikan dengan cara-cara yang efisien, menghemat anggaran dan sebagainya,” terang Cakup Ismono.
Meski begitu, untuk jumlah secara detail berapa OPD yang akan mengalami perampingan dan ‘merger’, Cakup masih belum menyebutkan. Ia hanya memperkirakan sekitar tujuh OPD. Ditanya lebih lanjut apakah rencana perampingan itu harus sesuai dengan kondisi perangkat pemerintah di tingkat pusat, Cakup menjawab, daerah memang diperbolehkan dan diberikan ruang untuk melakukan perampingan dan ‘merger’.
“Karena pertama pertimbangannya, pengadaan PNS selalu tidak seimbang dengan kebutuhan. Hari ini yang pensiun, seribu sekian, tapi kita hanya diberi (kuota) 428,” tandasnya.(rif)

Tags: