Efisiensi APBD, Dewan Dukung Kebijakan Gubernur Jatim

tenaga-honorer-k2-beraksi-di-pemkab-kudusDPRD Jatim, Bhirawa
Larangan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum untuk merekrut atau memperpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2015 mendapat dukungan penuh dari DPRD Jatim. Sebab jumlah PTT di lingkungan Pemprov Jatim saat ini cukup besar dan membebani APBD Jatim. Di sisi lain dengan besarnya jumlah tenaga kontrak, akan membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengaku dia tidak tahu persis berapa jumlah PTT di lingkungan Pemprov Jatim saat ini. Namun terlepas dari itu semua, dia  mendukung penuh kebijakan gubernur untuk membatasi atau bahkan tidak merekrut PTT pada 2015 dengan alasan efisiensi anggaran. Selanjutnya, ke depan dia meminta dilakukan penataan di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Jatim.
”Secara pribadi saya mendukung penuh kebijakan gubernur tersebut. Yang terpenting setelah ada kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penataan personel. Dengan begitu nantinya diketahui SKPD mana yang memang benar-benar membutuhkan tenaga kontrak dan mana yang tidak,”tegas politisi asal PAN Jatim yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Minggu (7/12).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non PNS di lingkungan Pemprov Jatim nasibnya kini sedang di ujung tanduk. Sebab mulai 2015, pemprov melarang SKPD merekrut dan memperpanjang kontrak tenaga PTT dan BLUD non PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto MSi menuturkan, perintah larangan merekrut dan memperpanjang kontrak PTT adalah perintah langsung Gubernur Jatim. Tujuannya untuk melakukan penataan seluruh PTT yang ada di Pemprov Jatim, apakah sudah betul sesuai kebutuhan atau hanya sebatas pengangkatan kerja semata.
Menurut Akmal, untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Jatim tersebut, BKD Provinsi Jatim telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala SKPD Nomor : 810/7086/212.3/2014 perihal Penilaian PTT Tahun 2014 dan Larangan Pengangkatan PTT Tahun 2015. Saat ini, kata Akmal, BKD Jatim tengah melakukan verifikasi terhadap semua PTT. Jika PTT tersebut tidak memiliki kompetensi khusus dan tidak sangat dibutuhkan akan diputus kontraknya. Sedangkan yang tenaganya masih dibutuhkan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
“Sekarang tenaga PTT di pemprov sekitar 7 ribu orang yang tersebar di seluruh SKPD. Saya tidak mengetahui berapa PTT di setiap SKPD. Makanya kita lakukan cek ulang, jika tidak sesuai kebutuhan ya tidak diperpanjang lagi. Ini perintah Pak Gubernur, jadi harus dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo masih enggan berkomentar terkait larangan ini. Alasannya dirinya belum mengetahui  dasar dalam mengambil kebijakan yang dilakukan oleh gubernur. ”Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar, karena saya belum tahu  secara pasti dasar gubernur mengambil kebijakan tersebut. Saya khawatir kalau saya berkomentar sekarang salah. Untuk itu kita tunggu 10 Desember saat kami memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pak Akmal untuk menjelaskan dasar dari penghentian rekrutmen PTT di lingkup pemprov,”papar politisi asal Golkar ini.
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Jatim Herry Prasetyo justru mendukung penuh kebijakan gubernur dengan alasan efisiensi anggaran plus dikaitkan dengan penggajian para tenaga PTT. ”Kita kan tahu UMK di Surabaya cukup besar yaitu mencapai Rp 2,71 juta/bulan. Kalaupun kemudian pemprov tidak bisa menggaji sebesar itu, dikhawatirkan akan timbul gelombang unjuk rasa dan ini akan membuat preseden buruk di pemerintahan, selain untuk efisiensi APBD Jatim. Karenanya saya mendukung kebijakan gubernur tersebut,”tambah Herry. cty
Evaluasi PTT Disinyalir Kental Unsur Like Dislike
Sementara itu, Proses evaluasi dan penataan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jatim, dianggap sebagian tenaga PTT masih sangat kental unsur like and dislike. Untuk itu proses evaluasi PTT diusulkan agar tidak hanya dilakukan oleh atasan PTT, namun perlu dilakukan fit and proper test agar mendapatkan tenaga PTT yang berkualitas.
Salah seorang tenaga PTT dari Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim May Cahyono mengatakan selama ia mendapat kesempatan menjadi tenaga PTT di dua SKPD, ia menilai evaluasi PTT yang dilakukan setiap tahun sangat kental unsur suka dan tidak suka terhadap tenaga PTT. Oleh karena itu, tak heran jika ada PTT yang mendapatkan tempat yang bagus ada pula PTT yang seolah tidak dianggap dalam SKPD tersebut.
“Kalau evaluasi ini dilakukan SKPD, ada kecenderungan unsur like and dislike sangat kental. Kalau ingin melakukan penilaian kepada tenaga PTT jangan tanggung-tanggung, lakukan fit and proper test sekalian saja,” kata lelaki yang biasa disapa Teplon oleh teman-temannya, dikonfirmasi, Minggu (7/12).
Dengan adanya penataan PTT di pemprov ini, Teplon memohon kepada Gubernur Jatim untuk mempertimbangkan para PTT yang sudah mengabdikan diri ke pemprov selama puluhan tahun. Sebab banyak tenaga PTT yang sudah lama mendarmabaktikan ke pemprov, tapi nasibnya masih belum jelas.
“Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mengapresiasi PTT yang sudah mendarma baktikan dirinya puluhan tahun ke pemprov. Mungkin nanti mereka bisa masuk dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Syukur-syukur bisa jadi PNS,” harapnya.
Menurut dia, seharusnya Pemprov Jatim bisa membantu nasib para tenaga PTT. Sebab buruh saja yang setiap tahun minta upahnya naik selalu diperjuangkan gubernur. “Nasib PTT yang jumlahnya ribuan di pemprov apakah tidak diperjuangkan. Apalagi gaji PTT dibanding dengan buruh jauh lebih tinggi buruh. Kasihan kalau tidak dibantu dan diperjuangkan. Jangan sampai karena ada unsur like and dislike PTT tersebut diberhentikan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan PTT lain di lingkungan Setdaprov Jatim yang enggan disebutkan namanya. Meski tak blak-blakan seperti Teplon, PTT yang belum lama menjadi PTT di pemprov ini pasrah jika harus kehilangan tempat mencari nafkah untuk anak dan istrinya. “Nyuwun doanya saja mas,” katanya singkat.
Sementara itu, menanggapi masalah PTT ini, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengatakan, posisi PTT di lingkungan Pemprov Jatim sangat dibutuhkan. Khususnya tenaga PTT yang bertugas di bidang kesehatan seperti perawat, tenaga akuntansi dan IT.
“Nanti akan kita bicarakan bersama. Saya tidak bisa menjawab sekarang karena harus dirapatkan bersama dulu. Nanti kalau saya jawab sekarang malah salah, karena saya belum tahu perkembangan terbarunya,” kata Sukardi.
Terkait rekrutmen PPPK, mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim Bidang Administrasi Umum ini, juga mengaku belum tahu persis. Alasannya, proses rekrutmen PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), juga masih belum ada PP-nya (peraturan pemerintah).
“Kita belum tahu bagaimana proses rekrutmen PPPK nanti seperti apa. Apakah terbuka seperti rekrutmen CPNS, atau tertutup seperti PTT. Harus ada acuannya berupa PP, selama belum ada PP ya tidak bisa dilakukan,” tegasnya.  [iib]

Tags: