Eka Kembali Dituntut 1 Tahun Penjara

Siswo Heroetoto SH MHum MM

Siswo Heroetoto SH MHum MM

Sidang Penipuan Pendaftaran CPNS
PN Surabaya, Bhirawa
Tak cukup dengan putusan delapan bulan penjara pada sidang sebelumnya. Eka Purnama bin Margono (42) dan Sanuji bin Ramut (50) harus menerima kembali tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Thimoty di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9).
Sidang yang dilakukan secara bergantian ini (terpisah) sama-sama menggendakan putusan terhadap kedua terdakwa. Untuk terdakwa Sanuji, JPU Indra Thimoty menuntut pria paruh baya itu dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Senada dengan Sanuji, Jaksa Thimoty juga menuntut mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, dengan pidana satu tahun penjara. “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” tegas Jaksa Indra Thimoty saat membacakan tuntutan atas kedua terdakwa, Selasa (22/9).
Jaksa Thimoty menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. “Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan korban hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Jaksa Thimoty.
Atas tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Thimoty, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pembelaan,” ungkap kedua terdakwa Sanuji dan Eka Purnama dihadapan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto dan Hakim Sri Herawati.
Sebelumnya, kedua terdakwa Eka Purnama dan Sanuji divonis delapan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Moestofa. Hakim menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan. Dan mengakibatkan kerugian Rp 35 juta atas korban bernama Rohman Rowi.
Sementara untuk kasus ini, keduanya masih dihukum dalam kasus yang sama, tapi korban (pelapor) berbeda. Untuk kasus ini, dengan modus yang sama terdakwa Sanuji menawarkan kepada korban Sumadi bahwa temannya yang bernama Eka Purnama dapat memasukkan anakknya yakni, Nur Afifah menjadi CPNS di Pemprov Jatim.
Saat itu terdakwa Sanuji meminta kobran Sumadi menyiapkan biaya sebesar Rp 80 juta. Namun oleh korban tidak disanggupi, dan terdakwa menurunkan tawaran menjadi Rp 35 juta. Untuk tawaran kedua ini, korban juga tidak menyanggupi biaya tersebut, dan hanya mampu membayar sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, terdakwa Sanuji menghubungi Eka Purnama dan meminta untuk membicarakan hal tersebut dirumahnya di Jl Simo Sidomulyo, Surabaya. Saat pertemuan, Eka Purnama mengatakan kepada Sumadi bahwa Ia bisa memasukkan anaknya menjadi CPNS di Bagian Kesehatan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Mendengar hal itu, Sumadi menyanggupi membayar uang Rp 20 juta, dan dibuatkan kwitansi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada terdakwa Eka Purnama. Hingga pada batas ditentukan, anak dari saksi Sumadi tidak dapat dijadikan sebagai CPNS di Pemprov Jatim. Bahkan, Nur Afifah (anak Sumadi) tidak pernah diundang untuk mengikuti tes CPNS serta uang sejumlah Rp 20 juta tidak dikembalikan lagi kepada Sumadi.
Atas kecurigaan itu, korban Sumadi melaporkan dua terdakwa ke Polisi, hingga keduanya ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto SH MHum MM, menyambut baik vonis majelis hakim yang menghukum Eka Purnama delapan bulan penjara, atas kasus penipuan CPNS yang dilakukannya. Menurut dia, mantan PNS yang mencoreng nama baik BKD Jatim itu pantas mendapat hukuman tersebut.
“Vonis yang diterima Eka ini menjadi peringatan seluruh PNS BKD maupun Pemprov Jatim secara umumnya, bahwa pemprov tidak akan melindungi PNS yang terjerat masalah penipuan CPNS. Sebab tindakannya telah mencoreng nama baik institusi yang telah berusaha keras menciptakan rekrutmen yang bersih bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” tegas Siswo.
Dengan dihukumnya Eka yang pernah menjadi staf di BKD Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim dan Bakorwil Pamekasan ini, menjadi bukti agar masyarakat tahu bila ada PNS yang terlibat penipuan CPNS siap-siap menerima hukuman. BKD tidak akan memberikan perlindungan dan mempersilahkan serta mendukung penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.
“Setiap PNS sudah terikat pakta integritas yang ditandatanganinya. Oleh karena itu semua harus bekerja dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangannya bahkan jabatannya. Saya berharap PNS tidak mencoba-coba menjadi perantara apalagi pelaku penipuan CPNS jika nasipnya tidak ingin seperti Eka, yang harus dicepat dari PNS dan kini di penjara,” ungkapnya.
Pemprov Jatim telah berusaha menciptakan rekrutmen yang bersih, terbuka dan jauh dari KKN. Caranya dengan melakukan rekrutmen dengan sistem CAT (computer assisted test) yang nilainya langsung terlihat. Jika nilainya di bawah grate pasti tidak akan lolos, sedangkan jika nilainya tinggi bisa lolos ke tahap selanjutnya.
“Saya berkali-kali sampaikan kepada masyarakat bahwa sekarang sudah tidak zamannya jadi PNS dengan cara lewat belakang. Rekrutmen sudah sangat terbuka dan diumumkan terbuka pula. Dan yang terpenting rekrutmen tidak dipungut biaya serupiah pun. Itu perlu menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya. [bed.iib]

Rate this article!
Tags: