Eks Asisten Pelatih Sepak Bola Divisi Utama Kepergok Nyabu

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-tersangka-kasus-narkoba-beserta-bb-sabu-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-tersangka-kasus-narkoba-beserta-bb-sabu-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

(Polisi Dalami Peredaran Narkoba di Kalangan Pemain Bola Nasional)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di dunia sepak bola nasional. Salah satu tersangka yang ditangkap saat nyabu yakni, Gunawan (52) warga Perumdo Jenggolo Buduran, Sidorajo yang juga mantan asisten pelatih Deltras Sidoarjo.
Selain Gunawan, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka bernama Cukup (41) warga Jl Pogot Baru, Surabaya. Dari tangan tersangka Gunawan, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,28 gram, 1 buah tutup botol beserta sedotan, dan 2 buah korek api gas.
Sedangkan dari tersangka Cukup, petugas mengamankan q poket palstik berisi narkotika sabu seberat 0,66 gram, 1 buah sedotan plastic, dan 1 buah plastic klip isi sabu.
“Petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba diseputaran pemain sepak bola. Tersangka Gunawan ini pernah melatih di salah satu klub divisi utama sebagai asisten pelatih. Dan kita tangkap habis menggunakan sabu, serta kita temukan sisa-sisa paket dan pipet sabu,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, Kamis (25/8).
Dari pengakuan Gunawan, lanjut Anton, Ia mendapat suplai sabu dari tersangka Cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Cukup ini merupakan adik dari salah satu pemain sepak bola nasional. Setelah dikembangkan lagi, petugas berhasil mendapati satu tersangka BD (50) warga Jl Kalilom Lor Timur, Surabaya.
Sambung Anton, usut punya usut tersangka BD yang merupakan asisten dosen di Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya ini mendapat sabu dari Cukup. Berdasarkan penyidikan petugas, tersangka Gunawan dan BD merupakan pemakai. Sementara tersangka Cukup ditetapkan sebagai pengedar. “Tersangka Cukup juga menyuplai sabu kepada BD,” jelasnya.
Adakah kemungkinan sabu dari Cukup diedarkan kepada pemain sepak bola, Anton mengiyakan hal itu. Menurutnya, dari pengakuan tersangka sabu tersebut diedarkan dan disuplai untuk beberapa oknum pemain sepak bola nasional. Akankah petugas akan mengembangkan peredaran sabu itu kepada beberapa pemain yang disuplai Cukup, Anton memastikan akan mengembangkan kasus ini.
“Kami akan mengembangkan kasus ini kepada beberapa orang yang disuplai tersangka. Sementara sabu tersebut didapat tersangka dari Madura,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka BD, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca bekas kondisi bersih, 1 poket plastic berisi sabu seberat 0,44 gram, 1 buah tas rangsel, dan 1 unit HP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. [bed]

Tags: