Eks Bendahara Bappeko Surabaya Dimedaengkan

Kasus Korupsi(Diduga Potong Pajak Pegawai)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Ummi Chasanah, mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya tidak kuasa membendung air matanya saat Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahannya atas dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra sejak Januari-Desember 2009, dan Januari 2010.
Pada proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke penyidik Kejaksaan. Dengan didampingi suaminya, tangisan Ummi mulai pecah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan.
Usai dipaikan rompi tahanan, warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Adapun faktor itu diantaranya, tersangka dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
“Selama dua puluh hari ke depan, tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (4/10).
Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi. “Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer. Dia kita tahan karena perannya yang ikut terlibat dalam kasus tersangka Ummi,” sambung Jaksa asal Bojonegoro itu.
Ditambahkan Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya. Namun ditangan Kejaksaan, dua tersangka tidak bisa melenggang bebas menghirup udara segar. Ditanya terkait pasal yang disangkakan, Didik mengaku keduanya disangka Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Didik.
Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10). Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas dugaan pemotongan pajak PPH pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya.
Diduga pemotongan dilakukan tersangka sejak Januari sampai Desember 2009 dan Januari 2010.Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.
Atas dugaan korupsi tersebut, penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama di kepolisian. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahun 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna sehingga dilanjutkan ke pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya. [bed]

Tags: