Eks Dirut PD Pasar Surya Dituntut 3,5 Tahun

uploads--1--2013--11--58181-sucipto-pd-pasar-mantan-dirut-surya-surabaya-pasrah-dalam-persidanganSurabaya, Bhirawa
Nasib Sucipto bisa dipastikan mendekam lebih lama di dalam jeruji penjara. Ini setelah mantan Dirut PD Pasar Surya itu dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Ludfyansah dari Kejari Tanjung Perak.
Persidangan, Selasa(4/3) denganĀ  Majelis Hakim yang diketuai Mustofa, mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sucipto. Selain itu, duduk pula sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, Mantan Direktur Keuangan Soesantyo. Berbeda dengan eks atasannya, pria yang akrab disapa Tyo ini dituntut pidana lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Sucipto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 650 juta dan Soesantyo Rp 1,3 miliar,” ujar JPU Erick dalam nota tuntutannya di Pengadilan tipikor, Selasa (4/3).
Ke duanya dijerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal sama ini dijeratkan karena Sucipto dan Tyo dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Dirut dan Dirkeu PD Pasar Surya dengan melakukan pencairan secara non procedural pada 2011 lalu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, baik Sucipto maupun Tyo dinilai merugikan negara dan melakukan perbuatan yang sama lantaran pernah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang lain. Hal-hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
“Atas tuntutan dari Jaksa, kami pahami hal itu,” ungkap Sucipto dan Tyo.
Menanggapi ancaman pidana tambahan untuknya, terdakwa mengaku akan ajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. Sucipto dan Tyo akan mengajukan pembelaan diwakili masing-masing penasihat hukumnya. “Kami ajukan pembelaan (Pledoi),” tegas terdakwa.
Sucipto diseret sebagai pesakitan setelah diketahui melakukan pencairan secara non procedural sebanyak 36 kali pada 2011 untuk mendanai pengurusan pajak yang membelit PD Pasar Surya. Pencairan berlangsung mulus karena keturutsertaan Soesantyo yang saat itu menjabat sebagai Dirkeu.
Pendaanaan ditujukan agar masalah perpajakan itu tak menjadi perkara yang meruncing di pengadilan. Ironisnya, selain dilakukan sendiri, pencairan rupanya juga langsung digelontorkan ke kantong pribadi Sucipto dan Soesantyo.
Perusahaan daerah lantas curiga dan melakukan audit internal. PD pasar akhirnya meminta badan pengawas untuk melakukan audit dan ditemukan puluhan pencairan dengan total nominal Rp 2.029.082.230 miliar dari kas PD Pasar Surya.
“Pencairan berlangsung pada bulan Februari hingga September 2011 di kantor PD Pasar Surya Manyar Kertoarjo,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan yang mengurungkan pembebasannya pasa 18 Nopember 2013 lalu, Sucipto memilih bungkam. Ia lebih memilih segera memasuki mobil tahanan untuk kembali menuju Rutan Medaeng, tempatnya ditahan setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin karena kasus dana hibah dan divonis 2,5 tahun penjara. “Kan sudah lihat persidangannya, jadi jangan Tanya-tanya lagi,” imbuhnya. [bed]

Tags: