Eks Dirut Pelindo III jadi Tahanan Bareskrim Mabes Polri

Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pelindo-III-Djarwo-Surjanto-saat-menjalani-pemeriksaan-tim-saber-pungli-Bareskrim-Mabes-Polri-di-Markas-Polres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-Kamis-[10/11]-lalu.

Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pelindo-III-Djarwo-Surjanto-saat-menjalani-pemeriksaan-tim-saber-pungli-Bareskrim-Mabes-Polri-di-Markas-Polres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-Kamis-[10/11]-lalu.

(Pengungkapan Dugaan Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya, Bhirawa
Pihak Polisi terus mengembangkan dan mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Alhasil, tim gabungan sapu bersih (saber) Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan tim dwelling time Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan satu tersangka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto.
Penetapan Djarwo sebagai tersangka ini, setelah dirinya diperiksa tim gabungan Saber Pungli di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (10/11) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, penyidik Polisi menetapkan mantan Dirut PT Pelindo III itu sebagai tersangka. Selanjutnya, Djarwo diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Mabes Polri pada Jumat (11/11) lalu.
Perihal penahanan tersangka Djarwo, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete membenarkan hal itu. Takdir mengatakan, tersangka Djarwo beserta barang bukti dibawa tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
“Tersangka dibawa (tahan, red) ke Mabes Polri beserta barang buktinya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli yang diusut petugas,” kata Takdir Mattente dikonfirmasi, Sabtu (12/11).
Ditanya perihal adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pungli ini, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini tidak menampik hal tersebut. Namun, lanjut Takdir, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memintai keterangan saksi-saksi guna mendapatkan alat bukti yang akan menjerat tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan kesana (tersangka lain, red). Artinya, kami dan Tim Saber Mabes Polri masih meminta keterangan saksi-saksi serta tersangka,” tegasnya.
Ditambahkan Takdir, tim gabungan Saber Pungli dan dwelling time terus memeriksa saksi-saksi yang diduga ada kaitannya dengan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan, saksi yang diperiksa diantaranya yakni Dirut PT TPS Dothy, Kepala Otoritas Pelabuhan Chandra Irawan, serta petinggi dari BJTI dan Bea Cukai.
“Pemanggilan beberapa petinggi di kawasan otoritas Pelabuhan Tanjung Perak ini, guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan pungli. Selain para saksi, tim Saber Mabes Polri masih melakukan pengembangan dan memeriksa ketiga tersangka untuk mencari tahu aliran dana yang diduga dari hasil pungli,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, tim gabungan sapu bersih (saber) Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan tim dwelling time Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga tersangka yakni, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, Dirut PT Akara Murti Karya Agusto Hutapea dan mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjadi. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 15 miliar lebih. [bed]

Tags: