Eks Dirut PT ASJ Jadi Penghuni Pertama Rutan Kejati Jatim

Mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha ditahan atas dugaan korupsi menjual aset tanah konpensasi Pemkot Surabaya, Kamis (11/1). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Akhirnya Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memiliki penghuni. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan tersangka mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya (ASJ), Winardi Kresna Yudha atas dugaan korupsi menjual aset tanah kompensasi untuk Pemkot Surabaya seluas 70.000 m2 untuk kepentingan diri sendiri.
Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim, sekitar pukul 15.54 tersangka Winardi digelandang penyidik Pidsus Kejati menuju Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Tersangka Winardi ditahan selama dua puluh hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya. Tersangka Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (11/1).
Dijelaskan Didik, kasus ini bermula pada 1998 saat PT Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl Banjar Sugihan Tandes seluas 13.195 m2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot Surabaya mendapat tanah seluas 70.000 m2 (7 hektare) yang terletak di Desa Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Tanah tersebut, lanjut Didik, milik PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA). Saat itu tersangka Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir periode 2001-2010, seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot Surabaya. Tetapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka negara (Pemkot Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman mengalami kerugian sebesar Rp 26,2 miliar, dengan ketentuan nilai wajar harga sekarang (2018),” jelas Didik.
Ditanya terkait kemungkinan tersangka lainnya, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengaku masih terus mendalami kasus ini. Bahkan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya ini. “Kita saat ini sedang dalami siapa saja yang terlibat, dan akan kita kembangkan. Secepatnya akan kami informasikan perkembangan penyidikan kasus ini,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Winardi dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bersama-sama).
Menurut informasi, selain terhadap PT Abottoir, saat ini Kejati Jatim lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara. Beberapa pihak yang menguasai tanah Gelora Pantjasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan juga kolam renang Berantas bakal dibidik pasal korupsi.
Disinggung perihal informasi tersebut, pria asal Bojonegoro ini tidak membantah hal tersebut. “Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose. Nanti semua kasus itu setelah naik penyidikan semua wartawan pasti akan kami undang,” pungkasnya. [bed]

Tags: