Eks Dirut PT DPS Diputus Bebas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengajukan kasasi (pembatalan atas keputusan pengadilan) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syaried Jetta.
“Kami sudah menerima petikan putusan. Jaksa nya pun bakal mengajukan kasasi, dan akan dikonsultasikan kepada pimpinan ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu (13/10).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman dari Kejati Jatim menuntut Riry dengan pidana 12 tahun penjara. Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Hakim Dede Suryaman memutus bebas terdakwa Riry. “Intinya kami masih akan koordinasikan rencana kasasi terhadap putusan bebas mantan Dirut PT DPS,” tegas Richard.
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dede Suryaman memutus bebas terdakwa Riry pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (10/10) malam. Dede juga memerintahkan Jaksa mengeluarkan terdakwa Riry dari tahanan.
Namun dalam persidangan, putusan Majelis Hakim ini, mengalami dissenting opinion (pendapat berbeda). Dua Hakim, yaitu Dede Suryaman dan Lufsiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Sedangkan satu Hakim lainnya, Agus Yunianto berpendapat terdakwa bersalah.
Hakim Agus menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah, red), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.
Meski alokasi anggarannya sebesar Rp 100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.
Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun. Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama. Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut.
Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. [bed]

Tags: