Eks Dirut TPS KBS Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Mantan Direktur Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (TPS KBS), Tony Sumampau mangkir dari panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemanggilannya atas dirinya,Kamis(6/3), terkait dengan pemindahan atau pertukaran satwa KBS dengan enam lembaga lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman melalui Kanit Tipiter AKP Ida Bagus Kade mengatakan, sudah menjadwalkan pemanggilan Tony Sumampau kemarin . Namun, hingga sore hariĀ  yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Ketidakhadiran Tony tanpa alasan dan tidak ada konfirmasi. Padahal sudah satu minggu yang lalu kami kirim surat pemanggilan ke perusahaannya di Jakarta,” ujar Kanit Tipiter AKP Ida Bagus Kade, Kamis 96/3).
Dijelaskan Kade, sebenarnya jadwal pemanggilan Tony pada pukul 10.00 Wib. Namun, sampai sore hariĀ  belum ada konfirmasi dari pihak Tonny. Lanjut Kade, dirinya yakin kalau surat pemanggilan itu sampai di tempat. Karena tidak ada surat balik dari pos, terkait dengan pemanggilan ini.
Disingung terkait indikasi mangkir yang dilakukan oleh Tony, Kade menambahkan sebelumnya ada informasi bahwa yang bersangkutan sejak 4 Maret 2014 kemarin, berada di Australia. “Kami tidak bisa menilai bahwa yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik,” ungkapnya.
Dari ketidakhadiran pada pemanggilan pertama ini, Kade menerangkan, pihaknya akan melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam arti, pihaknya akan melakukabn pemanggilan lagi. Dan apabila dalam pemanggilan kedua nanti, Tony tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ketiga, yang disertai dengan pemanggilan secara paksa.
“Jika dalam dua pemanggilan kami, Tony tidak merespon dengan baik. Terpaksa pada panggilan ke tiga, kami akan menetapkan panggilan paksa,” tegasnya.
Sedangkan, untuk masalah pencekalan, pihaknya belum bisa melakukan. Karena saat ini masih dilakukan penyidikan, belum adanya dugaan. Serta belum dilakukan penetapan atau peningkatan status. “Kami belum bisa melakukan pencekalan, karena belum ada dasar untuk mencekal yang bersangkutan. Liat perkembangannya dulu saja,” imbuhnya. [bed]

Tags: