Eks Kadinkes Gresik Divonis Empat Tahun Penjara

Eks Kadinkes Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam usai menjalani vonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/3).[abednego/bhirawa]

(Korupsi Dana Kapitasi Jaspel Kesehatan Senilai Rp 2,4 Miliar)

Surabaya, Bhirawa
Kepala Dinas Kesahatan non aktif Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam divonis enam tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/3).
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa Nurul Dholam terjerat kasus korupsi dana kapitasi Jaspel (jasa pelayanan) Kesehatan yang merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Dalam amar putusannya, Hakim Wiwin menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Wiwin membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengambalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 500 juta.
“Menjatuhkan hukuman pidana 6 (pidana) tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membawa uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar, apabila tidak dibayarkan selama satu bulan, maka Pengadilan akan menyita harta benda sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dr M Nurul Dholam dengan enam tahun penjara. Meskipun begitu kuasa hukum terdakwa dan jaksa memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno mengaku memilih pikir-pikir dengan putusan hakim ini. Di mana putusan sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Yang pasti kami masih mempertanyakan itu semua,” tegasnya.
Diketahui, Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik setelah adanya temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Dalam penyidikan itu kejaksaan menemukan adanya pebuatan dengan cara memotong uang kapitasi BPJS Kesehatan.
Dalam penetapan tersangka dr M Nurul Dholam, penyidik Kejari Gresik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar pada anggaran 2016 hingga 2017 dari dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Gresik. [bed]

Tags: