Eks Karyawan PTPN XI Dipolda Jatimkan

Sumarijono-pelapor-didampingi-Yahya-Soeprianto-selaku-pengacaranya-melaporkan-Sutono-Menggolo-di-SPKT-Polda-Jatim-Senin-[21/3].-[abednego/bhirawa]

Sumarijono-pelapor-didampingi-Yahya-Soeprianto-selaku-pengacaranya-melaporkan-Sutono-Menggolo-di-SPKT-Polda-Jatim-Senin-[21/3].-[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Merasa tidak terima dengan tuduhan atau fitnah telah melakukan pemalsuan tanda tangan penerbitan setifikat tanah dan melakukan penggelapan serta penyerobotan tanah, Sumarijono melaporkan Sutono Menggolo (pensiunan karyawan PTPN XI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (21/3).
Yahya Soeprianto selaku pengacara pelapor (Sumarijono) mengatakan, pelapor yang merupakan keponakan dari terlapor (Sutono) dituduh melakukan fitnah dan pengaduan palsu terkait penerbitan sertifikat tanah milik Sutono. Pekara pelaporan ini diketahui saat Sumarijono dipanggil sebagai saksi di Polres Kota Madiun.
Dalam laporan itu, lanjut Yahya, Sumarjiono dilaporkan atas tuduhan atau fitnah telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik Sutono Menggolo yang terjadi sekitar tahun 1989. Dan sekira tahun 2002 terkait penerbitan sertifikat tanah, serta dituduh melakukan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Sutono yang terletak di Desa Wayut Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang diakui Saudara Sutono sebenarnya atas nama Djojo Wijono selaku ayah dari Sumarijono selaku ahli waris. Dengan bukti kuat sertifikat atas nama ayah Sumarijono, kami melaporkan Sutono dengan tuduhan perbuatan fitnah dan pengaduan palsu,” tegas Yahya Seoprianto saat mendampingi Sumarijono, Senin (21/3).
Lanjut Yahya, padahal sertifikat tanah tersebut dikeluarkan dan resmi dari BPN. Selain bukti sertifikat tanah, keabsahan kepemilikan tanah itu ditegaskan dalam keterangan dari Kuasa Hukum pihak BPN yang dengan tegas menyatakan tanah seluas 1378 M2 yang terletak di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun merupakan tanah atas nama Djojo Wijono.
“Dengan itu kami melaporkan saudara Sutono Menggolo dengan Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP tentang perbuatan fitnah dan atau pengaduan palsu,” pungkas Yahya. [bed]

Rate this article!
Tags: