Eks Ketua DPRD Surabaya Bakal Dieksekusi

Wisnu Wardhana

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera mengeksekusi mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 Wisnu Wardhana. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejati menerima tembusan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terpidana Wisnu Wardhana.
Persiapan eksekusi oleh tim Kejaksaan pun dilakukan untuk memenuhi perintah vonis MA yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara pada Wisnu Wardhana. “Sudah diterbitkan. Karena sudah putusan, secepatnya kita eksekusi. Itu sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta, Minggu (9/12).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, sejak diterimanya tembusan petikan putusan, Kejaksaan telah menerbitkan surat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk meminta salinan putusan. Dengan dasar salinan putusan tersebut, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Wisnu Wardhana.
“Saat ini sedang persiapan administrasi untuk eksekusi, jadi belum ada eksekusi. Pada Jumat (7/12) kemarin sudah kita buat surat ke PN Tipikor untuk minta salinan putusan,” ucap Richard saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/12).
Kasus dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan Wisnu Wardhana kembali mencuat. Sebab, beredar potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan, terkait kasus yang juga sempat menyeret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 ini.
Dalam amar yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, MA menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014, Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota. Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. [bed]

Tags: