Eks Lokalisasi Kab.Malang Ditengarai Beroperasi ?

Eks lokalisasi Suko, Kec Sumberpucung, Kab Malang yang kini sebagai tempat cafe dan karaoke, yang juga diduga sebagai tempat porstitusi

Kab Malang, Bhirawa
Tujuh titik eks lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, kini sebagian menjadi tempat hiburan karaoke. Keberadaan tempat karaoke tersebut mulai meresahkan masyarakat karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Tujuh lokalisasi yang saat itu ditutup berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2014 adalah lokalisasi Suko, Kecamatan Sumberpucung, Kali Biru, Kecamatan Kromengan, Embong Miring, Kecamatan Ngantang, Kebobang, Kecamatan Wonosari, Girun, Kecamatan Gondanglegi, Kalikudu, Kecamatan Pujon, dan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Namun meski sudah ada SK Bupati Malang terkait penutupan lokalisasi PSK, tapi tempat eks lokalisasi tersebut, kini membuka kembali. Contohnya, di eks lokalisasi Suko, kini menjadi tempat cafe dan hiburan karaoke. Tapi tempat karaoke itu dijadikan prostitusi terselubung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang Bambang Istiawan, Senin (9/1), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, jika dirinya sudah mendapatkan pengaduan tentang praktik prostitusi yang dilakukan di tempat eks lokalisasi yang sudah ditutup oleh Bupati Malang, pada 2014.
“Kami akan segera melakukan penertiban di tempat eks lokalisasi, yang kini kembali beroperasi sebagai tempat seks komersial,” tegasnya.
Penertiban eks lokalisasi yang kini kembali menjadi tempat PSK, kata dia, yaitu dalam rangka menjaga ketentraman umum dan ketertiban masyarakat. Karena saat anggota Satpol PP melakukan razia ke eks tujuh lokalisasi, selalu kosong dan tidak ditemukan adanya kegiatan prostitusi. Kemungkinan sebelum pihaknya melakukan razia, terjadi kebocoran informasi kepada pemilik rumah atau pada penghuni rumah.
“Kami tetap terus melakukan razia dan waktunya tidak bisa ditentukan, karena takut terjadi kebocoran informasi lagi. Dan jika nanti ditemukan eks lokalisasi kembali beroperasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bambang. [cyn]

Tags: