Eks Lokalisasi PSK Suko Kab.Malang Dibangun RTH

Camat Sumberpucung, Kabupaten Malang Mohammad Arifin

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menjadikan tujuh bekas atau eks lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rata-rata lahan yang menjadi tempat lokalisasi itu milik Pemkab Malang dan ada juga milik Perusahaan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Malang.
Salah satunya adalah eks lokalisasi PSK Girun di wilayah Kecamatan Gondanglegi, lahannya milik PT KAI. Sedangkan eks lokalisasi Suko di wilayah Kecamatan Sumberpucung milik tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Malang, yakni Dinas Pekerjaan (PU) Sumber Daya Air, Dinas (PU) Bina Marga, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Camat Sumberpucung, Kabupaten Malang Mohammad Arifin, Minggu (2/4), kepada Bhirawa membenarkan  jika lahan eks lokalisasi Suko itu milik Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas PU Bina Marga, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga dengan rencana Pemkab Malang akan menjadikan eks lokalisasi Suko sebagai RTH, maka dirinya menyerahkan sepenuhnya pada Pemkab Malang.
“Meski eks lokalisasi PSK Suko tersebut kini menjadi tempat karaoke dan cafe, namun jika pemerintah membutuhkan lahan dijadikan RTH, maka pemilik karaoke dan cafe mau gak mau harus mau pindah dari lokasi tersebut,” paparnya.
Lahan eks lokalisasi Suko itu, lanjut Arifin, luasnya lebih kurang 2 hektar. Sehingga kapan akan dibangun RTH di tempat itu, dirinya hingga kini masih belum mengetahui. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ketiga dinas tersebut. Dan jika nanti sudah ada kepastian kapan dilakukan pembangunan RTH, maka dirinya akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing pemilik karaoke dan cafe.
“Lokalisasi Suko secara  hukum sudah ditutup dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008. Tapi informasi yang kami dapat dari masyarakat, tempat tersebut masih ada aktivitas prostitusi di tempat ini. Dan seharusnya, eks lokalisasi Suko boleh beroperasi sebagai tempat karaoke dan café,” jelasnya.
Ditegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sering kali melakukan razia di tempat hiburan karaoke dan cafe Suko, namun hal itu selalu kucing-kucingan saat diadakan razia. Sehingga dengan adanya akan dibangun RTH, maka nantinya tempat tersebut akan menjadi fasilitas umum (fasum). Seperti eks lokalisasi PSK Girun di Kecamatan Gondanglegi yang akan menjadi tempat bermain masyarakat, dengan konsep seperti di eks lokalisasi Kali Jodoh, Jakarta.
“Kami saat ini, telah mengedepankan pendekatan persuasif, dan menghindari penerapan hukum secara kaku. Sebab jika itu dilakukan, nantinya aparat akan berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya penghuni bekas lokalisasi tersebut,” tutur Arifin.
Menurut dia, untuk memuluskan rencana ini, maka dirinya juga melakukan pendekatan kepada masyarakat di sekitar tempat eks lokalisasi Suko. Diharapkan ada dukungan dari masyarakat, karena area tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga. Sebab, di wilayah pusat Ibu Kota Kecamatan Sumberpucung sendiri hingga kini belum memiliki fasum yang langsung dinikmati masyarakat. Contohnya, tempat bermain anak, tempat olahraga dan taman bunga. [cyn]

Tags: